News

Polda Jawa Barat Ubah DPO Kasus Pembunuhan Vina Hanya Satu, Bukan Tiga

fin.co.id - 2024-05-26 16:24:31 WIB

Pelaku pembunuh Vina Cirebon

FIN.CO.ID - Polda Jawa Barat mengubah pernyataannya terkait dengan jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon pada 2016 silam. Total tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki berjumlah 9 bukan 11 seperti yang beredar 8 tahun ini.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. Bahkan dia juga mengatakan, orang yang masuk DPO yakni hanya satu orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.

BACA JUGA:

"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.

Surawan mengatakan, dengan begitu seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan Vina sudah tertangkap semuanya. Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir yang ditangkap.

"Jadi ada yang menerangkan 1, 3, dan 5 orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," kata Surawan.

Dia mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman terkait kasus Pembunuhan Vina dan total pelaku ada 9 bukan 11 seperti yang pernah disampaikan aparat kepolisian 8 tahun silam. Bahkan, DPO yang tengah diburu bukan 5 atau tiga orang melainkan hanya 1.

"Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap ada 11 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Delapan orang sudah dihukum sejak 2016 dan tiga orang menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22). Pegi telah ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, pukul 18.23 WIB setelah buron 8 tahun.

Selama berada di Bandung, Pegi diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. Nama Pegi Setiawan ditetapkan sebagai DPO bersama Andi dan Dani oleh Polda Jabar. Dia diduga terlibat dan berperan sebagai otak pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.

BACA JUGA:

(Anisha Aprilia)

 

Admin
Penulis