Tangerang

Jual Heximer dan Tramadol, Toko Kosmetik di Tangerang Ini Disegel Loka POM, Omsetnya Rp1 Juta Sehari

fin.co.id - 18/02/2022, 19:17 WIB

Loka POM Kabupaten Tangerang bersama aparat penegak hukum menggerebek toko kosmetik yang menjual obat keras daftar G tanpa izin edar di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 19 Februari 2022.

TANGERANG, FIN.CO.ID - Loka POM Kabupaten Tangerang menggerebek sejumlah toko kosmetik yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang (OOT) seperti seperti Heximer dan Tramadol.

Penggerebekan OOT dilakukan di sejumlah tempat salah satunya di wilayah yakni di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat 19 Februari 2022.

Di wilayah Curug, Loka POM mendapati sebuah toko kosmetik yang menjual obat keras daftar G tersebut secara eceran. 

(BACA JUGA: Polda Jateng Gelar Pengobatan Gratis di Desa Wadas, Polisi: Rata-rata Pegal-pegal dan Gatal)

"Omset penjualannya hampir Rp1 juta per hari, yang dijual Heximer dan tablet polos diduga Tramadol, dikemas dalam plastik klip, 3-5 tablet/plastik," kata Wydia Savitri selaku Kepala Loka POM di Kabupaten Tangerang. 

Di tempat yang sama, petugas juga menemukan obat Tramadol HCI yang diduga palsu dijual dalam bentuk strip. 

Selanjutnya, dibantu oleh Satpol PP, Loka POM kemudian menyegel toko kosmetik yang kedapatan menjual obat keras tanpa izin tersebut. 

(BACA JUGA: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni, JPU Beberkan Bukti Kuat)

"Sarana (toko kosmetik) ini sudah disegel oleh Satpol-PP Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Atas maraknya peredaran obat-obatan terlarang tersebut, ia mengimbau masyarakat, untuk tidak mengonsumsi atau membeli obat yang tidak sesuai ketentuan.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk melapor apabila ada sarana atau toko yang melanggar peraturan di bidang bat dan makanan.

(BACA JUGA: KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Kantor DPRD Morowali Utara)

"Laporkan ke Loka POM Kabupaten Tangerang di 0822-9735-3635 atau melalui lapor.go.id," terangnya.

Selain itu, dia juga meminta para pelaku usaha untuk mengurus izin apotek ketika menjual obat keras, termasuk OOT. 

"Tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegasnya.

Admin
Penulis
-->