Dirut Citilink Digarap Kejagung Soal Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Ini yang Ditelusuri...

Dirut Citilink Digarap Kejagung Soal Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Ini yang Ditelusuri...

Jampidsus Febrie Adriansyah memparkan strategi optimalisasi penyelematan keuangan negara.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

"J diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.

Pada Kamis 17 Februari 2022, Juliandra diperiksa bersama satu orang saksi lainnya, berinisial RAR, selaku Vice President (VP) Corporate Secretary Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2015.

(BACA JUGA:Viral Aksi Pengemis yang Memaksa Minta Uang, Netizen: Kenapa Harus Pakai Peci dan Baju Koko Segala Sih?)

Saat pemeriksaan, Juliandra masih berstatus sebagai Direktur Utama PT Citilink Indonesia. Sehari setelah pemeriksaan, beredar kabar terkait pencopotan Juliandra dari jabatan direktur utama tersebut.

Sebelumnya, Selasa 15 Februari 2022, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa empat mantan komisaris garuda, yakni Sahala Lumban Goal (SLG) selaku Komisaris Utama PT Garuda Indonesia tahun 2019, Adi Rahman Adwonso (ARA) selaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2012, Dony Oksaria selaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2014, dan Muzaffar Ismail (MI) selaku Komisaris Utara Garuda Indonesia tahun 2014.

Sementara pada Senin 14 Februari 2022, penyidik memeriksa Chairal Tanjung selaku Komisaris Garuda Indonesia, Linggasari Suharso selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Garuda Indonesia tahun 2017, serta Capten Trianto Moeharsono selaku VP Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia tahun 2009. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

(BACA JUGA:Dikritik Mantan Penyidiknya, KPK Bantah Proyek SMS Masking untuk Kepentingan Firli Bahuri: Itu Buat LHKPN)

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke tahap penyidikan umum pada Rabu 19 Januari 2022 lalu.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang tidak hanya terkait ATR 72-600, tetapi juga soal pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: