Sekda Kota Bekasi Kembalikan Uang ke KPK, Diduga Diterima dari Rahmat Effendi
Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
(BACA JUGA:Dahlan Iskan Bilang Sangat Gampang Jokowi Lanjut 3 Periode, DPR RI Pasti Setuju)
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.
Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.
Sumber: