Terkini

Pilihan


Sekda Kota Bekasi Kembalikan Uang ke KPK, Diduga Diterima dari Rahmat Effendi

Sekda Kota Bekasi Kembalikan Uang ke KPK, Diduga Diterima dari Rahmat Effendi

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati selaku saksi kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, yang menjerat Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Reny diperiksa pada Kamis, 17 Februari 2022. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan penerimaan uang olehnya dari Rahmat Effendi. Uang itu pun sudah dikembalikan Reny ke KPK.

"Tim Penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 18 Februari 2022.

(BACA JUGA:Sakit Mata Pasien Puskesmas Tambah Parah, Sebab Dikasih Obat Tetes Kuping )

Pada kesempatan yang sama, KPK turut memeriksa dua staf Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi Syarif dan Sau Mulya. 

Tim penyidik KPK menggali dugaan pemotongan penghasilan pokok ASN di Pemkot Bekasi yang diperuntukkan bagi Rahmat Effendi melalui keterangan Syarif dan Sau Mulya.

Sementara, satu saksi lain yang turut diperiksa yaitu Pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Ar Ryasakha Widodo Indrijanto. KPK mencecar Widodo soal aliran uang Rahmat Effendi ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi. 

(BACA JUGA:Alasan Biaya Haji Tahun Ini Diusulkan Naik Jadi Rp45 Juta)

Selain memeriksa beberapa saksi, KPK turut mencecar tersangka Rahmat Effendi dan tersangka sekaligus Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin.

Keduanya diperiksa selaku saksi untuk tersangka sekaligus Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dan kawan-kawan.

"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait adanya arahan tersangka RE (Rahmat Effendi) dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama di mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," kata Ali.

(BACA JUGA:Kasus Proyek Gedung IPDN, KPK Buka Peluang Jerat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi)

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: