KPK Bilang PT Gunung Madu Plantations Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk Turunkan Nilai Pajak

KPK Bilang PT Gunung Madu Plantations Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk Turunkan Nilai Pajak

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Gunung Madu Plantations (GMP) diduga menggelontorkan miliaran rupiah untuk agar nilai pajak perusahaan diturunkan.

Uang itu diduga mengalir lewat dua konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan tersangka RAR sejumlah sekitar Rp30 Miliar sebagai 'all in' yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

(BACA JUGA:Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan, KPK Tahan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations)

Dari jumlah tersebut, sambung Alexander, sekitar Rp15 miliar diduga mengalir ke Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak, serta tim pemeriksa pajak. Realiasi pemberian uang Rp15 miliar itu diduga dilakukan di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.

"Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan Tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar," kata Alex.

KPK menduga, pemberian uang miliaran rupiah tersebut bertujuan untuk merkayasa atau menurunkan pajak yang wajib dibayarkan PT Gunung Madu Plantations.

(BACA JUGA:Menggelegar! Ceramah Terbaru Habib Bahar bin Smith Berkobar di Kota Bandung Jadi Barang Bukti ke JPU)

"Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim," ujar Alex.

Diketahui, KPK menahan Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

(BACA JUGA:Jafar Shodiq Alattas Provokasi Jamaah Gulingkan Jokowi, Warganet Geram: Harus Diblender Otaknya Biar Encer)

Aulia Imran Maghribi bakal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya bakal mendekam di rutan mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2022.

Aulia dan Ryan ditetapkan tersangka bersama enam pihak lain di antaranya mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.

(BACA JUGA:Catat! Kenali 5 Ciri-ciri Gejala Demam Berdarah yang Tak Terduga, Jangan Diremehkan Lho)

Lalu Kuasa Wajib Pajak PT Jhonlin Baratama Veronika Lindawati, dan Konsultan Pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Agus Susetyo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: