Menggelegar! Ceramah Terbaru Habib Bahar bin Smith Berkobar di Kota Bandung Jadi Barang Bukti ke JPU

Menggelegar! Ceramah Terbaru Habib Bahar bin Smith Berkobar di Kota Bandung Jadi Barang Bukti ke JPU

Bahar Smith saat akan menjalani pemeriksaan polisi-dok-fin.co.id

BANDUNG, FIN.CO.ID - Kasus Bahar Smith soal penyebaran berita bohong telah dilimpahkan ke Kekajsaan Tinggi Jawa Barat. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan, penyidik dari Polda Jawa Barat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Tersangka (diserahkan) yakni HB Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 17 Februari 2022.

(BACA JUGA:Ida Fauziah Blak-blakan di Podcast Dedy Corbuzier, Permenaker JHT Cair Usia 56 Tahun Didugat ke MA)

Barang bukti yang diserahkan dalam kasus penyebaran berita bohong tersebut adalah flashdisk, laptop, handphone

Termasuk tangkapan layar akun Youtube Tatan RUstandi Official yang berjudul MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH",dan barang bukti lainnya. 

"Seluruh proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses telah mengikuti tes antigen terlebih dahulu," kata Dodi.

(BACA JUGA:Tegas! Bunga Tak Kunjung Mekar, Kim Jong Un Langsung Kirim Tukang Kebun ke Kamp Kerja Paksa yang Kejam)

Dodi melanjutkan, terdakwa Tatan Rustandi dilakukan penahanan mulai 17 Februari hingg 8 Maret mendatang di Rutan Polrestabes Bandung selama 20 hari. 

Sedangkan terdakwa Bahar Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar dengan waktu sama. 

DIketahui, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks Senin (3/12/2022) malam setelah Bahar diperisa Polda Jabar sembilan jam. 

Sedangkan Tatan Rustandi ditetapkan tersangka karena pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: