Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan, KPK Tahan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations

Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan, KPK Tahan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

(BACA JUGA:Menggelegar! Ceramah Terbaru Habib Bahar bin Smith Berkobar di Kota Bandung Jadi Barang Bukti ke JPU)

Alex memerinci, Aulia Imran Maghribi bakal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya bakal mendekam di rutan mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2022.

Diketahui, Aulia dan Ryan ditetapkan tersangka bersama enam pihak lain di antaranya mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.

(BACA JUGA:Jafar Shodiq Alattas Provokasi Jamaah Gulingkan Jokowi, Warganet Geram: Harus Diblender Otaknya Biar Encer)

Lalu Kuasa Wajib Pajak PT Jhonlin Baratama Veronika Lindawati, dan Konsultan Pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Agus Susetyo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: