(BACA JUGA: Catat! Kenali 5 Ciri-ciri Gejala Demam Berdarah yang Tak Terduga, Jangan Diremehkan Lho)
Lalu Kuasa Wajib Pajak PT Jhonlin Baratama Veronika Lindawati, dan Konsultan Pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Agus Susetyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.