Kerja Sama Indonesia Singapura, Mahfud: Harus Diratifikasi Agar Punya...

Kerja Sama Indonesia Singapura, Mahfud: Harus Diratifikasi Agar Punya...

Menko Polhukam Mahfud MD-Mahfud MD-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah segera meratifikasi tiga perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang diteken bulan lalu. 

Perjanjian tersebut yaitu tentang Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan (FIR), kerja sama pertahanan (DCA), dan ekstradisi.

Dari tiga perjanjian itu, dua di antaranya yaitu yang terkait kerja sama pertahanan (DCA) dan ekstradisi akan diratifikasi dalam bentuk undang-undang sehingga membutuhkan persetujuan DPR.

(BACA JUGA:Cek Ombak Capres 2024! Erick Tohir, LaNyalla, Muhaimin, Anies, Ridwan, Airlangga, Ganjar, Puan atau Prabowo )

"Dalam tata hukum kita, perjanjian internasional harus diratifikasi agar punya daya laku. Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan agar segera meratifikasi, yang dua itu harus ke DPR, yaitu ratifikasi (perjanjian) DCA karena bidang pertahanan dan ratifikasi tentang ekstradisi," kata Mahfud, Rabu, 16 Februari 2022.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menguntungkan dua belah pihak.

"Kedua negara tentu saling diuntungkan, dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana di mana orang-orangnya lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura," beber Mahfud.

(BACA JUGA:Majelis Hakim Buat Keputusan, Begini Nasib Sembilan Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan)

"Nanti, bisa kita tindak lanjuti itu untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," sambungnya.

Di sisi lain, Pemerintah Singapura juga dapat meminta Indonesia mengekstradisi warganya yang punya kasus pidana untuk diadili dan dihukum di Singapura.

"Pemerintah bersyukur bahwa tiga bidang perjanjian ini bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama, perdebatan terjadi apakah ini (diratifikasi dalam bentuk) Perppu, apakah ini satu paket atau tidak sekarang sudah dipahami semua," tambah dia.

Indonesia dan Singapura pada 25 Januari 2022 menyepakati tiga perjanjian kerja sama yaitu terkait FIR, DCA, dan ekstradisi.

Undang-Undang No.12 Tahun 2011 mengatur perjanjian nasional tertentu wajib diratifikasi dalam undang-undang. 

Perjanjian internasional tertentu itu mencakup di antaranya masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: