59 Massa Demo Tolak Tambang Parigi Moutong Diamankan, Polisi: Sudah Dipulangkan

fin.co.id - 14/02/2022, 15:46 WIB

59 Massa Demo Tolak Tambang Parigi Moutong Diamankan, Polisi: Sudah Dipulangkan

Ilustrasi penangkapan.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 59 warga yang terlibat aksi unjuk rasa penolakan kegiatan tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah dipulangkan kepada anggota keluarganya.

“59 warga masyarakat yang diamankan oleh kepolisian sudah dikembalikan ke keluarganya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.

Dalam peristiwa tersebut, Mabes Polri menurunkan Tim Divisi Propam dan Divisi Humas untuk membantu peristiwa pembubaran unjuk rasa yang menewaskan seorang warga sipil.

(BACA JUGA: Soal Bendungan Bener, Ganjar: Jangan Ada yang Bermain, Ini Bicara Merah Putih)

Korban tewas yang diduga akibat luka tembak bernama Erfaldi (21) warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan.

Untuk membuktikan penyebab kematian korban, Polri melakukan uji balistik terhadap senjata anggota yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa pada saat insiden terjadi.

"Dugaan sementara adalah luka tembak, ini nanti akan dibuktikan Tim Labfor, akan diuji balistik beberapa senjata yang nanti akan disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah, sudah diamankan, nanti akan diuji balistik siapa pelakunya pasti akan teridentifikasi," ujar Dedi.

(BACA JUGA: Terungkap! Ibu Kota Negara di Kaltim Ternyata Pernah Didoakan Kiai NU 4 Tahun Lalu, Ngak Percaya? Nih Buktinya)

Dalam pengamanan unjuk rasa, kata Dedi, anggota Polri tidak boleh membawa senjata api peluru tajam, sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) penanganan unjuk rasa, seperti pada tahun 2018 dan 2019.

Menurut dia, Polri membentuk Tim Antianarkis yang berada di tingkat polres ataupun polda. Tim tersebut bisa bergerak atas perintah kapolda sesuai dengan tahapan yang terjadi.

Ada tahapan yang dilakukan, pada zona hijau atau masih zona damai, berbeda bila sudah masuk zona kuning yang eskalasi sudah meningkat.

(BACA JUGA: Singgung Hijab Dilarang di India, Abu Janda Nyindir: Apa Bedanya Sama di Sini? Wayang Diharamkan!)

Selanjutnya zona merah, sudah ada korban jiwa dari masyarakat, aparat, dan ada tindakan anarkis, seperti pembakaran fasilitas umum dan properti. Kalau terjadi peningkatan kejahatan, baru tim antianarkis diturunkan.

"Pelibatan tim antianarkis pun ada tahapan-tahapannya, sudah ditentukan," ujar Dedi.

Terkait dengan situasi di Parigi Moutong, Dedi menyebutkan Kapolda Sulawesi Tengah lebih mengetahui situasi di lokasi terkait dengan perlawanan dan pelemparan dari pengunjuk rasa.

Admin
Penulis