Terkini

Pilihan


Ketua DPRD Kota Bekasi Terima Rp200 Juta, KPK Bakal Dalami: Kalau Terkait Kasus Rahmat Effendi...

Ketua DPRD Kota Bekasi Terima Rp200 Juta, KPK Bakal Dalami: Kalau Terkait Kasus Rahmat Effendi...

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami unsur pidana dalam penerimaan uang Rp200 juta oleh Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro. 

Uang itu diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.

"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.

(BACA JUGA:Ganjar Angkat Bicara Soal Polemik Warga Wadas: Jadi yang Diukur Kemarin Itu...)

Ali mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengetahui uang itu diberikan sebagai gratifikasi atau suap. Jika gratifikasi, unsur pidananya akan hilang setelah Chairoman mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya," ujar Ali.

Namun, jika uang itu penerimaan uang berkaitan suap bakal berbeda. KPK bakal menjerat Chairoman jika menemukan bukti yang menyebut uang itu terkait suap.

(BACA JUGA:Viral Warga Wadas Ditangkap, Ganjar Pranowo: Saya dan Kapolda Jateng Sepakat Membebaskan Mereka!)

"Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa," tutur Ali,

Chairoman J Putro mengaku menerima pemberian uang Rp200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Chairoman mengeklaim awalnya tidak mengetahui total uang yang diberikan Rahmat Effendi. Uang itu sudah diserahkan ke KPK. Total uang baru dia ketahui saat dihitung penyidik KPK.

(BACA JUGA:Rizal Ramli Sebut Hak Warga Wadas Dirampas Demi Pertambangan: Ganjar Mana Eui? Katanya Pro Rakyat?)

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: