Polisi Akan Berlakukan Kebijakan Malam Bebas Kerumunan, Cek Titiknya...

Polisi Akan Berlakukan Kebijakan Malam Bebas Kerumunan, Cek Titiknya...

Ilustrasi, Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN). (Antara)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN).

Kebijakan tersebut akan dilakukan hingga angka kasus COVID-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya melandai.

"Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda, sehingga untuk melakukan langkah pencegahan, kita melakukan 'Crowd Free Night'," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin, 7 Februari 2022, dikutip dari Antara.

(BACA JUGA:Riza Patria Dukung Polda Metro Jaya Tutup Arus Lalu Lintas Sejumlah Wilayah Untuk Hindari Kerumunan)

Fadil memastikan pemberlakuan CFN di Jakarta tidak akan berdampak negatif pada aktivitas ekonomi.

"Tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha menengah mikro. Karena kami mulai dengan jam 24.00 WIB. Artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan," ujarnya.

Terkait berapa lama kebijakan itu akan diberlakukan, Fadil tidak memberikan tenggat waktu pasti, namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai COVID-19 melandai.

(BACA JUGA:Gak Pengaruh Dengan Level PPKM, Ganjil-Genap DKI Jalan Terus)

"Sampai melandai," pungkasnya.

Polda Metro Jaya saat ini telah memberlakukan kebijakan CFN di sembilan titik di Jakarta yakni:

1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin

2. Kawasan Jalan Asia Afrika

3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman

4. Kawasan SCBD

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: