Catat Ya, Begini Aturan Bagi Sektor Industri Ketika PPKM Level 3 Diterapkan

Catat Ya, Begini Aturan Bagi Sektor Industri Ketika PPKM Level 3 Diterapkan

Wakil Ketua KPC PEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif sebagai syarat bepergian asal sudah divaksin lengkap.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah menetapkan perubahan level PPKM untuk wilayah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung, dari level 2 ke level 3.

Sejumlah aturan pun berubah, termasuk pedoman pelaksanaan PPKM untuk sektor industri. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan meski ada pengetatan, namun terdapat beberapa pengecualian bagi sektor industri untuk tetap beraktivitas. 

(BACA JUGA:Kemenkeu 'Pede' Pertumbuhan Ekonomi 2022 Bisa Tembus 5,2 Persen)

Ia mencontohkan untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Namun dengan syarat apabila perusahaan itu memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Kemudian minimal 75 persen karyawannya telah divaksinasi dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin 7 Februari 2022.

Sementara itu untuk kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

(BACA JUGA:Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi 2021 Capai 3,69 Persen, Didorong Pulihnya Sektor Industri dan Perdagangan)

"Untuk Mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Dan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen serta wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun," sambungnya.

Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Aturan yang sama juga berlaku bagi restoran atau kafe. Sedangkan untuk bioskop masih akan tetap dibuka namun bagi anak di bawah 12 tahun harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

"Pemerintah menyadari bahwa terdapat kepenatan, kejenuhan dan kelelahan akibat pandemi Covid-19 ini yang dialami oleh masyarakat. Namun, sebagai warga negara yang baik kita tentunya harus sadar bahwa keluar dari pandemi ini adalah agenda bersama kita semuanya," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: