Omicron Ngegas! Jamaah Dibatasi 50 Persen, Khatib Wajib Pakai Masker dan Faceshield

Omicron Ngegas! Jamaah Dibatasi 50 Persen, Khatib Wajib Pakai Masker dan Faceshield

Khatib Salat Jumat-Ilustrasi-

(BACA JUGA:Catat! 5 Langkah Mudah Cegah Lonjakan Covid-19 Omicron, Jangan Diremehkan ya Gaes)

6) mengatur jarak antarjamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte atau dana punia ke jamaah;

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah;

(BACA JUGA:Akhirnya Asal-usul Corona atau Covid-19 Dibahas, WHO Ketemu Perdana Menteri China Hasilnya...)

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan

(BACA JUGA:BOR di Hotel Isolasi Yasmin Tangerang Tembus 101 Persen, Satgas Covid-19: Sudah Over Kapasitas!)

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan

(BACA JUGA:Kasus Harian Covid-19 Tembus 33.729, Jakarta Kembali Jadi Penyumbang Terbanyak)

c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

b. Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mennyimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Huse

Tentang Penulis

Sumber: