Omicron Ngegas! Jamaah Dibatasi 50 Persen, Khatib Wajib Pakai Masker dan Faceshield

Omicron Ngegas! Jamaah Dibatasi 50 Persen, Khatib Wajib Pakai Masker dan Faceshield

Khatib Salat Jumat-Ilustrasi-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tingginya kasus COVID-19 varian Omicron membuat pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah kembali diatur.

Pengaturan kegiatan keagamaan di tempat ibadah ini dilakukan untuk mencegah meluasnya kasus COVID-19 varian Omicron.

Seperti diketahui tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Banten dan Bali mengalami peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron yang cukup signifikan. 

(BACA JUGA:Ngeri! Omicron di 3 Provinsi Ini Lampaui Kasus Delta, Wilayah Kamu Masuk Nggak?)

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian omicron," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Senin (7/2/2022).

SE yang dimaksud adalah SEVMenteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19.

SE itu diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

(BACA JUGA:Luhut Minta Warteg Tutup Jam 9 Malam saat PPKM Level 3, Warganet: Aroma Bentar Lagi Mau Ramadhan!)

SE tersebut memuat empat hal. Yakni tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, dan skema sosialisasi serta monitoring.

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

(BACA JUGA:DPR Keluarkan Kebijakan Prokes COVID-19 Terbaru: Wajib Bawa PCR, Harus Antigen Sebelum Rapat)

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Huse

Tentang Penulis

Sumber: