Terbakar Cemburu, Istri Lagi Tidur Disiram Air Panas Hingga Luka Serius

Terbakar Cemburu, Istri Lagi Tidur Disiram Air Panas Hingga Luka Serius

DS, pelaku penyiraman air panas terhadap istrinya diamankan Polres Sumedang.--

SUMEDANG, FIN.CO.ID -- Neneng Nuryati (42) disiram air panas oleh suaminya yang berinisial DS (43) hari minggu, 31 Januari 2022 lalu.

Peristiwa diduga gara-gara suaminya cemburu melihat sang istri melakukan chatting dengan laki-laki lain.

Akibatnya, warga Desa Sukadana RT 01 RW 05 Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Jawa Barat itu menderita luka hampir 50 persen di sekujur tubuhnya.

(BACA JUGA:Bekap Korban dengan Kain Sarung Disemprot Parfum, Dua Pengangguran Coba Perkosa Wanita di Tangerang Dibekuk)

Dikutip dari sumedangekspres.com, DS diduga cemburu lantaran secara tak sengaja menemukan percakapan via media sosial antara istrinya dengan laki-laki lain.

“Tersangka merasa cemburu kepada korban, hingga akhirnya DS kesal dan melakukan penyiraman dengan air panas terhadap sang istri yang sedang tidur,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat  jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Kamis, 3 Februari 2022.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar hampir 50 persen di tubuhnya mengalami luka serius diantaranya bagian muka, tangan kiri dan punggung.

(BACA JUGA:Duh! Keterisian Tempat Tidur Khusus Covid-19 di RSUD Tangerang Penuh, 4 Orang Sampai Tak Kebagian Ruangan)

Kepolisian juga telah menangkap pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti.

Satu buah teko stainles diamankan, berikut sarung tangan warna merah, dua buah buku nikah dan satu kartu keluarga.

(BACA JUGA:Awal Dikira Disembunyikan Hantu, Ternyata Siswi SMP Ini Diumpetin...)

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, benar tersangka telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menyiramkan air yang mendidih ke arah muka dengan menggunakan satu buah teko yang terbuat dari stainless,” jelas Eko.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: