Polisi Bilang Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana atas Kontroversi Bahasa Sunda, Alasannya...
Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak dapat dipidana terkait kontroversi ucapannya mengenai Bahasa Sunda.
(BACA JUGA:Nama Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Muncul di Sidang Korupsi Tanah Munjul, KPK Bilang Begini)
"Ada kritik sedikit Pak JA ada Kajati pak dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda," kata Arteria di Kompleks Parlemen, saat gelar rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.
"Ganti pak itu. Kita ini Indonesia pak. Nanti orang takut, kalau pake bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," ungkap Arteria.