Rapat di DPR Dibatasi 30 Persen, Waktunya Cuma 2,5 Jam

Rapat di DPR Dibatasi 30 Persen, Waktunya Cuma 2,5 Jam

DPR RI Menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, saat ini DPR RI memutuskan untuk membatasi jumlah kehadiran orang saat rapat.

Pembatasan orang saat rapat di alat kelengkapan dewan hanya 30 persen, untuk antisipasi penyebaran Covid 19.

Selain kapasitas 30 persen, juga diputuskan untuk membatasi durasi waktu rapat maksimal 2,5 jam. 

(BACA JUGA:Adam Deni Minta Penahananannya Ditangguhkan, Polri: Belum Ada Surat Permohonan)

Selanjutnya, waktu kerja juga dibatasi, yakni Senin sampai Kamis dan waktu maksimal pukul 15.00 WIB, sedangkan Jumat, hingga pukul 15.30 WIB. 

"Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (3/2) memutuskan pelaksanaan rapat di AKD ke depannya maksimal dihadiri 30 persen dari anggota DPR maupun mitra kerja," kata Indra, Jumat, 4 Februari 2022. 

"Pengawasan terhadap protokol kesehatan tetap kami lakukan, namun setiap orang yang masuk ruang rapat wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku pada hari yang sama," ujarnya.

(BACA JUGA:Edan! Oknum Pelatih Futsal Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Selama 10 Tahun: Korbannya Semua Laki-laki)

Indra mengatakan saat ini ada 194 orang terkonfirmasi positif COVID-19 yang terdiri atas anggota DPR, tenaga ahli, dan aparatur sipil negara (ASN) di Kompleks Parlemen.

Dia menjelaskan terdapat penambahan empat orang anggota DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19 per hari Jumat (4/2). 

Namun, menurut dia, dari perkembangan terakhir hanya tinggal delapan orang yang masih positif COVID-19.

"Dari penelusuran kami pada Jumat pagi ada 214 orang, namun siang ini sudah diperbarui datanya menjadi 194 orang positif COVID-19," ujarnya.

Dia mengatakan sebanyak 194 orang tersebut bergejala ringan sehingga tidak memerlukan perawatan intensif namun pihaknya terus memantau kondisi ke-194 orang tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, lembaganya mulai memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: