Terkini

Pilihan


Adam Deni Minta Penahananannya Ditangguhkan, Polri: Belum Ada Surat Permohonan

Adam Deni Minta Penahananannya Ditangguhkan, Polri: Belum Ada Surat Permohonan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke Polisi dengan dugaan kasus pemerasan terhadap dirinya. --Instagram/@adamdenigrk

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Adam Deni, tersangka kasus dugaan ilegal akses.

“Sudah dicek penyidik belum menerima surat penangguhan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022.

Menurut Dedi, setiap orang yang berperkara memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan karena diatur dalam konstitusi. Namun, diterima atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik.

(BACA JUGA:Adam Deni Dijebloskan ke Tahanan)

“Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak konstitusional tersangka, nanti penyidik akan melakukan asesmen dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak, itu merupakan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik,” ujar Dedi.

Sementara itu, Adam Deni, tersangka kasus ilegal akses mengunduh dokumen milik orang lain di media sosial telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.

Susandi, kuasa hukum Adam Deni, menyebutkan pihaknya Kamis (3/2) mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan dari keluarga yang khawatir dengan kondisi pandemi COVID-19.

(BACA JUGA:Adam Deni Resmi jadi Tersangka Gegara Terjerat Kasus Ilegal Akses? Begini Kata Kepolisian)

“Ibunda Adam Deni jadi penjamin. Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini sedang meningkat kami mohon kepada penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” kata Susandi.

Adam Deni ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.

(BACA JUGA:Susul Jerinx SID, Bareskrim Polri Tangkap Adam Deni, Terseret Kasus Apa?)

Ramadhan menyebut Adam Deni diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

 

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diunggah oleh orang yang tidak berhak," terangnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara