PBNU Ngotot Herry Wirawan Dikebiri, Menag: Terjunkan Tim Investigasi Seluruh Ponpes

PBNU Ngotot Herry Wirawan Dikebiri, Menag: Terjunkan Tim Investigasi Seluruh Ponpes

JAKARTA - Perbuatan Herry Wirawan, pengasuh pondok pensantren (Ponpes) di Bandung Jawa Barat (Jabar) terhadap santriwatinya sangat biadab. Karenanya sangat layak mendapat hukuman terberat dan dikebiri. Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini meminta Herry Wirawan (HW), dihukum seberat-beratnya. Hukuman juga harus ditambah dengan hukuman kebiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," katanya dalam keterangannya, Sabtu, 11 Desember 2021. Dikatakannya, kejahatan yang dilakukan HW dengan memperkosa 12 santriwati adalah pebuatan yang sangat biadab. Dan sangat jauh dari ajaran pesantren. Menurutnya, tradisi pesantren, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara HW justru mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam. "Mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan pelaku. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," katanya. Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya di Kementerian Agama mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. "Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu," ujar Menag. Menag khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru pesantren, HW (36), terhadap belasan santri di Kota Bandung bak fenomena puncak gunung es yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan. Investigasi dan mitigasi, kata dia, akan dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi. Ia berharap dengan diterjunkannya tim tersebut dapat menginvestigasi, mengungkap, hingga memitigasi potensi kekerasan seksual. "Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual dan semua tindak asusila itu harus disikat," kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: