7 Fakta Herry Wirawan, Predator yang Perkosa Santriwati di Bandung

7 Fakta Herry Wirawan, Predator yang Perkosa Santriwati di Bandung

  JAKARTA - Kelakuan bejat yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36 tahun), yang merupakan pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa 12 santriwatinya hingga lahir 9 bayi, terus terungkap dalam fakta persidangan. Masyarakat luas pun mengutuk kebiadabannya dan menginginkan agar ustaz cabul itu dihukum seberat-beratnya, mulai dari hukuman seumur hidup, hukuman mati, hingga hukuman kebiri sesuai Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016. BACA JUGA: Wagub Jabar Tolak Kasus Herry Wirawan Terjadi di Pondok Pesantren, Begini Katanya Ada 7 fakta menarik tentang Herry Wirawan yang berhasil Fin.co.id rangkum sebagai berikut: 1. Korban Bukan 12, Tapi 21 Orang [caption id="attachment_578352" align="alignnone" width="634"] Predator seks, Herry Wirawan cabuli 21 santri. (Istimewa)[/caption] Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, santriwati yang diperkosa oleh Herry ternyata bukan hanya 12 orang, melainkan hingga 21 orang. Seluruh korban diketahui masih di bawah umur, berusia antara 13 hingga 17 tahun. Perbuatan bejat itu sudah dilakukan Herry sejak tahun 2016, hingga terungkap pada Mei 2021. Herry melakukan perbuatan bejatnya memperkosa para korban di apartemen, hotel, hingga di kamar pesantren itu sendiri. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar pun meminta pihak berwenang untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap Herry Wirawan. "Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya," kata Nahar dalam keterangan pers hari Jumat (10/12/2021). 2. Melakukan Doktrin 'Guru Harus Selalu Ditaati' [caption id="attachment_578619" align="alignnone" width="664"] ilustrasi-cabul (Istimewa)[/caption] Dalam memuluskan aksinya, Herry selalu mengiming-imingi korban dengan janji akan membiayai kuliah korban hingga janji membuat korban menjadi Polwan. Tak hanya itu, Herry juga selalu melontarkan janji manis kepada korban, yakni janji akan menikahi dan merawat bayi mereka. "Biarkan dia lahir ke dunia. Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry sebagaimana tertulis dalam dakwaan. Terhadap korban yang tak mau menurutinya, Herry selalu mengancam dengan berbagai doktrin, salah satunya adalah guru harus selalu ditaati. BACA JUGA: PBNU Ngotot Herry Wirawan Dikebiri, Menag: Terjunkan Tim Investigasi Seluruh Ponpes "Guru itu 'salwa zahra atsilah'. Kamu harus taat pada guru," demikian salah satu bentuk doktrin yang disampaikan kepada para korban. Selain itu, Herry juga selalu menenangkan korban yang mulai cemas atas apa yang sudah menimpa mereka. "Jangan takut. Enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," kata Herry sebagaimana tertulis dalam berkas dakwaan. 3. Herry Wirawan Bukan Ustadz [caption id="attachment_578620" align="alignnone" width="675"] Herry Wirawan, guru pesantren abal-abal memperkosa 21 santriwati. (Instagram ndorobei.official)[/caption] Wakil Sekretaris Majelis Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq, mengutuk keras pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan kepada 12 anak didiknya. "Saya tidak ingin menyebut dia seorang ustaz karena dia tidak pernah mondok, tidak pernah terafiliasi dengan pesantren manapun. Kecuali dia pernah ikut kursus di salah satu lembaga dan dia mencoba membuat lembaga itu," ujar Maman kepada wartawan, Jumat (10/12/2021). BACA JUGA: Sempat Singgung Aliran Guru Cabul Herry Wirawan, Santri NU Ini Klarifikasi dan Minta Maaf Herry disebutnya bukanlah seorang ustaz, apalagi jika disebut kiai karena bukan berasal dari lingkungan pesantren. Sehingga, ia tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas dan klaim pesantren yang disematkan pada lembaganya tidak memiliki jaringan alumninya. "Sekali lagi ini bukan pesantren, ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak-anak dari daerah-daerah baik dari Garut," ujar Maman. 4. Santriwati Dijadikan Kuli [caption id="attachment_578618" align="alignnone" width="666"] ilustrasi-pekerja-bangunan (Shutterstock)[/caption] Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengecam aksi Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwati. MUI Jabar bahkan menemukan informasi santriwati dijadikan kuli oleh Herry. "Malah yang saya prihatinnya itu santrinya dari kampung yang tidak punya biaya dan dibebaskan, tapi santrinya disuruh kerja bakti, sampai ada yang disuruh ngebantu, ngaduk segala macam, nah itu kan sudah tidak benar," ujar Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar. BACA JUGA: Beredar Kabar Ustad Cabul Herry Wirawan adalah Syi’ah yang Lakukan Nikah Mut’ah dengan Santri Rafani prihatin atas kasus yang terjadi di Bandung itu. Dia mengecam perbuatan Herry. Namun, Rafani mengatakan perbuatan itu hanya dilakukan oleh oknum pribadi bukan lembaga pesantren. 5. Embat Duit Korban [caption id="attachment_578092" align="alignnone" width="678"] Herry Wirawan (Istimewa)[/caption] Selain itu, Herry juga diduga menilep uang dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada korban. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan. Hanya saja, tidak diketahui dipakai buat apa uang para korban oleh Herry. Tak cuma uang PIP, uang dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk pesantren yang ia kelola, yang seharusnya diperuntukkan untuk keperluan murid dan operasional sekolah, juga diduga ditilep oleh Herry. 6. Anak Korban Jadi Alat Cari Sumbangan [caption id="attachment_578091" align="alignnone" width="686"] Tersangka cabul Herry Wirawan Istimewa)[/caption] Bayi-bayi yang lahir dari lahir perbuatan bejatnya, dimanfaatkan oleh Herry untuk meminta sumbangan anak yatim piatu dari masyarakat. Padahal dia tahu kalau bayi-bayi itu adalah anaknya. BACA JUGA: Buntut Guru Cabul 21 Santri, Menag akan Lakukan Investigasi di Madrasah dan Pesantren Dalam persidangan, Herry disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Herry juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti Herry sejauh ini adalah 15-20 tahun penjara.   7. Istri Tidak Tahu Perbuatan Herry [caption id="attachment_578617" align="alignnone" width="683"] ilustrasi-perkosaan (Istimewa)[/caption] Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil persidangan kasus pemerkosaan, tidak ditemukan adanya keterlibatan istri Herry dalam aksi bejat tersebut. BACA JUGA: Kelakuan Pemerkosa 12 Santriwati Bikin Geram, Anak yang Lahir Dijadikan Alat Meraup Donasi Pihaknya menyebut sebelumnya di masyarakat terdapat dugaan bahwa istri Herry Wirawan terlibat dan memiliki peran dalam kasus pemerkosaan santriwati di pesantren yang diasuh suaminya. Namun dugaan itu ternyata tak terbukti. "Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana Tugas Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono. (git/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: