Prof Henry Subiakto Nilai Edy Mulyadi Tidak Bisa Dipidana Karena Hina Kalimantan: Tidak Ada Pasalnya

Prof Henry Subiakto Nilai Edy Mulyadi Tidak Bisa Dipidana Karena Hina Kalimantan: Tidak Ada Pasalnya

Edy Mulyadi penuhi panggilan Mabes Polri-Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID- Youtuber Edy Mulyadi resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri pada Senin 31 Januari 2022 kemarin. 

Edy ditahan usai diperiksa sekitar 7 jam terkait ucapan 'tempat jin buang anak.' 

Menurut Staf ahli Kominfo, Profesor Henry Subiakto, Edy Mulyadi tidak bisa ditahan karena ucapannya yang dianggap menghina daerah Kalimantan. 

(BACA JUGA:Usai Diperiksa, Edy Mulyadi Langsung Dijebloskan ke Rutan Bareskrim)

Menurut Prof Henry, tidak ada pasal pidana untuk menjerat orang yang menghina bahasa dan daerah tertentu. 

"Orang tak bisa dipidana karena penghinaan pada bahasa ataupun penghinaan pada daerah. Pasal pidananya tidak ada," kata Prof Henry dikutip dari Twitter-nya, Selasa 1 Februari 2022.

Menurutnya, Edy bisa dijerat apabila ucapannya membuat onar atau menyampaikan informasi hoaks. 

"Yang ada dan bisa dipidana itu jika orang nyebar berita bohong yang sengaja bikin onar di masyarakat," katanya. 

(BACA JUGA:Sebut Nama Abu Janda dan Ade Armando, Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Yang Dekat dengan Rezim Tak Pernah Dipanggil Polisi!)

"Atau nyebar informasi untuk provokasi kebencian SARA," paparnya. 

Edy Mulyadi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. 

Sebelum ditahan di rutan Bareskrim, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Edy menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB pada Senin kemarin. 

(BACA JUGA:Terungkap Hukuman Adat Bagi Edy Mulyadi; Bayar Denda atau Potong Apa Itu...)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: