Febrie Adriansyah Bantah Isu Pengunduran Diri: Saya Masih Terima Perintah Selesaikan Perkara

fin.co.id - 10/07/2026, 13:58 WIB

Febrie Adriansyah Bantah Isu Pengunduran Diri: Saya Masih Terima Perintah Selesaikan Perkara

Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan arahan kepada 27 anggota Satgassus P3TPK di Aula Gedung Bundar Kejagung

fin.co.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menepis isu yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatannya. Ia menegaskan hingga kini masih menjalankan tugas dan menerima instruksi terkait penanganan sejumlah perkara.

Menurut Febrie, arahan yang diterimanya saat ini berfokus pada percepatan penyelesaian berkas perkara yang memiliki keterbatasan waktu, terutama yang berkaitan dengan masa penahanan tersangka.

"Hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.

Ia menambahkan, pihaknya kini memusatkan perhatian pada penyelesaian perkara-perkara yang menjadi prioritas agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," ucapnya.

Belakangan, media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebut Febrie Adriansyah bakal mengundurkan diri dari posisi Jampidsus Kejaksaan Agung.

Isu tersebut mencuat setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu terjadinya pemadaman listrik.

Selain perkara tersebut, aparat penegak hukum juga menangani dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025. Penyidik turut mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca