Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi

Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro. Duit tersebut disita kala tim penyidik KPK memeriksa Chairoman sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.

"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 31 Januari 2022.

Selain menyita uang, dalam pemeriksaan itu penyidik KPK juga mengonfirmasi Chairoman ihwal proses pengadaan lahan di Bekasi.

(BACA JUGA:Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kota Bekasi Ngaku Terima Rp200 Juta dari Rahmat Effendi)

"Tim penyidik mengkonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Ali.

Chairoman J Putro mengaku menerima pemberian uang Rp200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022.

 (BACA JUGA:Kasus Rahmat Effendi, KPK Pelototi Indikasi Aliran Duit ke DPRD Bekasi)

Chairoman mengeklaim awalnya tidak mengetahui total uang yang diberikan Rahmat Effendi. Uang itu sudah diserahkan ke KPK. Total uang baru dia ketahui saat dihitung penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

(BACA JUGA:Kasus Rahmat Effendi, KPK Cecar Ketua DPRD Kota Bekasi Soal Pengajuan Anggaran Proyek dan Aliran Uang)

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: