Terkini

Pilihan


Kasus Rahmat Effendi, KPK Cecar Ketua DPRD Kota Bekasi Soal Pengajuan Anggaran Proyek dan Aliran Uang

Kasus Rahmat Effendi, KPK Cecar Ketua DPRD Kota Bekasi Soal Pengajuan Anggaran Proyek dan Aliran Uang

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro terkait pengajuan anggaran sejumlah proyek di Pemkot Bekasi.

Selain itu, Chairoman turut dikonfirmasi terkait aliran uang menyangkut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 25 Januari 2022.

(BACA JUGA:Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi)

Adapun politikus PKS itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Rahmat Effendi hari ini.

Selain memeriksa Chairoman, tim penyidik juga turut memeriksa Lurah Jatirangga Ahmad Apandi. Terhadapnya, tim penyidik mendalami pengumpulan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi. Uang tersebut diduga diperuntukkan bagi Rahmat Effendi.

"Ahmad Apandi (Lurah Jatirangga Kota Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi yang diperuntukkan bagi RE," kata Ali.

(BACA JUGA:KPK Tak Segan Jerat Pihak Manapun yang Rintangi Penyidikan Kasus Suap Bupati Langkat)

Saksi lain yang turut diperiksa tim penyidik pada hari ini adalah Pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro. Widodo diselisik soal aliran uang yang diterima Rahmat Effendi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aliran sejumlah dana yang diterima oleh RE," kata Ali.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

(BACA JUGA:Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Dalami Aliran Uang dari Potongan Dana ASN ke Walkot Bekasi )

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: