Kasus Rahmat Effendi, KPK Pelototi Indikasi Aliran Duit ke DPRD Bekasi

Kasus Rahmat Effendi, KPK Pelototi Indikasi Aliran Duit ke DPRD Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami indikasi penerimaan suap oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang turut mengalir ke jajaran DPRD Kota Bekasi. "Lalu tadi ada juga bagaimana keterlibatan DPRD? Tentu ini kami akan dalami," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022). Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rahmat Effendi meminta sejumlah uang kepada beberapa pemilik tanah yang lahannya dibebaskan untuk pembangunan proyek Pemkot Bekasi. Pungutan tersebut menggunakan alasan sumbangan masjid. Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga telah menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pembebasan lahan Pemkot Bekasi. Pembebasan lahan tersebut digunakan untuk pembangunan gedung sekolah yang berlokasi di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Proyek ganti rugi tanah itu diketahui bersumber dari APBD-P 2021 Bekasi dengan pagu anggaran Rp286,5 miliar. Firli mengakui, tahap penyusunan APBD di tingkat legislatif hingga eksekusi anggaran oleh pemerintah daerah menjadi salah satu sektor rawan korupsi. Menurutnya, praktik haram tersebut menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi lembaga antirasuah. "Di bidang perencanaan itu rawan korupsi. Bagaimana menyusun APBD, APBD Perubahan, pengesahan APBD Perubahan, pelaksanaan APBD, dan eksekusi anggaran. Terkahir di tahap pengawasan juga rawan korupsi. Ini PR kita bersama," kata dia. Atas adanya permintaan tersebut, pihak-pihak yang tanahnya diganti rugi tersebut diduga kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Rahmat Effendi melalui beberapa perantara orang-orang kepercayaannya. Secara terperinci, penerimaan uang dilakukan melalui perantaraan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi senilai Rp4 miliar dari pihak swasta Lai Bui Min alias Anen. Kemudian senilai Rp3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin melalui perantaraan Camat Jatisampurna Wahyudin. Lalu penerimaan uang berupa sumbangana ke salah satu masjid di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sebanyak Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi. Diketahui, KPK menangkap 14 orang dalam OTT di Kota Bekasi dan Jakarta pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022). Sebanyak sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Lima orang tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: