Polda Metro Jaya: Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK Belum Terindikasi Melakukan Pengancaman Saat Menagih

Polda Metro Jaya: Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK Belum Terindikasi Melakukan Pengancaman Saat Menagih

Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada Rabu, 26 Januari 2022 malam. (Foto: Antara)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kantor peminjaman online (Pinjol) ilegal yang digerebek di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, belum terindikasi melakukan penagihan dengan ancaman dan kekerasan. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022. 

"Khusus yang kali ini belum kami temukan pengancaman," kata Kombes Aulia. 

(BACA JUGA:PMJ Ralat Pernyataan Pinjol Ilegal PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur)

Meski belum menemukan indikasi pengancaman, Kombes Aulia memastikan bahwa pihaknya akan tetap mendalami adanya kemungkinan penagihan disertai pengancaman.

"Penagihan itu masih wajar, belum ada penagihan secara pengancaman maupun mengirimkan gambar-gambar tidak benar," ungkap Kombes Aulia.

Kombes Aulia juga menyebut kantor pinjol yang digrebek ini belum lama beroperasi. Namun, ia memastikan bahwa kantor ini tidak memiliki izin yang resmi sebagai kantor pinjol.

(BACA JUGA:PMJ Tetapkan Manajer Sebagai Tersangka Pinjol Ilegal di PIK, Empat Masih Diperiksa)

"Mereka tidak memiliki izin karena ini mungkin baru," kata Kombes Aulia.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakut pada Rabu 26 Januari 2022. Kantor tersebut diketahui mengoperasikan 14 aplikasi pinjol yang kesemuanya ilegal.

Dalam penggerebekan ini, Polda Metro Jaya mengamankan seorang Manager dan 98 karyawan. Puluhan orang tersebut sempat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(BACA JUGA:Pinjol Ilegal di PIK Kasih Pinjaman Hingga Rp10 Juta, Polisi Selidiki SUmber Dananya)

Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu V yang berperan sebagai manager di kantor pinjol tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: