Biar Jago Menari, 10 Anak Jadi Korban Persetubuhan dan Pencabulan Guru Tari

Biar Jago Menari, 10 Anak Jadi Korban Persetubuhan dan Pencabulan Guru Tari

Ilustrasi Penari tengah memeragakan salah satu gaya dalam menari -dok fin-dok fin

MALANG, fin.co.id - Polresta Malang Kota menyebut, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual baik pencabulan maupun persetubuhan dengan tersangka guru tari YR (37) terus bertambah. 

Totalnya, ada 10 anak dengan usia 12 sampai 15 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual baik pencabulan maupun persetubuhan guru tari YR.

"Ada laporan, pada saat rilis tujuh orang anak, saat ini ada tambahan tiga orang anak. Total sepuluh anak," kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto dilansir Antara, Selasa, 25 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Jelang Pernikahan, Calon Istri Ditiduri Sepupu, Proses Akad Nikah Jadi Kacau )

Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemberkasan kasus pencabulan dan persetubuhan guru tari tersebut dengan cepat agar proses hukum bisa berjalan. 

Saat ini, keterangan dari tambahan tiga orang anak korban tersebut akan dijadikan tambahan barang bukti.

Modus yang dilakukan guru tari YR, terhadap tiga orang tersebut juga sama, dengan modus meditasi agar para murid bisa menari dengan baik. 

(BACA JUGA:Wanted Edy Mulyadi Cs! Hidup atau Mati, Dicari Orang Kalimantan Mau Disumpit Mulutnya)

"Modusnya sama, biar bisa cepat memiliki keahlian menari, korban rata-rata berusia 13 tahun," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, tambahan tiga orang korban tersebut melapor kepada Polresta Malang Kota pada 21-22 Januari 2022 dan telah melakukan visum.

"Korban tambahan masih belum diperiksa secara intensif, karena masih menunggu kesiapan korban. Tetapi, ketiganya sudah melakukan visum," ujarnya.

Polresta Malang Kota, lanjutnya, juga telah menyiapkan tim penyembuhan trauma bagi para korban persetubuhan dan pencabulan tersebut. Pendampingan tim penyembuhan trauma perlu dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menangkap YR berprofesi sebagai guru tari berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malangad S, yang menjadi tersangka pelaku persetubuhan dan pencabulan anak. 

Korban yang mayoritas pelajar SMP itu, merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: