Terkini

Pilihan


Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken, Koruptor hingga Teroris Gak Bisa Ngumpet Lagi

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken, Koruptor hingga Teroris Gak Bisa Ngumpet Lagi

Presiden Jokowi-Sekretariat Presiden -Sekretariat Presiden

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

"Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun, menjadi 18 tahun sesuai dengan pasal 78 KUHP," kata Presiden Jokowi di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong seusai menghadiri Leaders’ Retreat Indonesia-Singapura di tempat yang sama.

(BACA JUGA:Ekstradisi Jangan Cuma Ditangguhkan!)

Azas retroaktif yang dimaksud adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya.

"Kemudian persetujuan 'Flight Information Region', FIR, dan pernyataan bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan," tambah Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan exchange of letters antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Koordinasi untuk Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean.

(BACA JUGA:Yasonna Laoly: Ekstradisi Bukan Akhir Penegakan Hukum bagi Maria Pauline Lumowa)

"Sementara dengan penandatanganan perjanjian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," ungkap Presiden.

Ke depan, Presiden Jokowi berharap akan dilakukan kerja sama penegakan hukum keselamatan penerbangan dan pertahanan keamanan kedua negara.

"Sehingga kerja sama dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," ungkap Presiden.

(BACA JUGA:Terkendala Ekstradisi, PDIP Ancam Pecat Harun Masiku)

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

Dengan perjanjian ekstradisi tersebut, Indonesia-Singapura sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: