JAKARTA – Singapura memang jadi surga bagi para koruptor maupun buronan Indonesia. Tak terkecuali Harun Masiku, orang yang paling diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Lembaga antirasuah itu pun secara tidak langsung, meminta pemerintah untuk melakukan lobi-lobi ke negeri serumpun itu termasuk meminta bantuan NBC Interpol.
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku terus melakukan upaya untuk menangkap kader PDI Perjuangan itu secepatnya. ”Ya koordinasi dengan semua pihak, aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi untuk mencari keberadaan Harun. Kita tetap bersuha keras,” terang Firli di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (14/1).
KPK terus mengupayakan Harun Masiku dibawa ke Indonesia dengan beberapa langkah, meski pun terkendala dengan ekstardisi. ”Saya sudah kirim surat, ini memastikan semua koordinasi dengan Polri dan Kemenkumham serta baik itu menggunakan jalur-jalur senior license officer yang ada di luar negeri (Interpol, red),” jelasnya.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun Masiku telah meninggalkan Indonesia dan terbang ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam upaya mengejar Harun yang melarikan diri ke Singapura, KPK bakal berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan Interpol. ”Sudah kita koordinasikan. Termasuk meminta bantuan NCB Interpol,” tegasnya.
Ghufron meyakini, pihaknya bersama kepolisian dan Interpol dapat membekuk Harun. ”Informasi sementara berada di Singapura, artinya posisinya jelas. Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan,” tandasnya.
Terpisah Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah menegaskan, Harun Masiku terancam dipecat sebagai kader jika terbukti bersalah. ”Rekomendasinya ya pemecatan, jika sudah terbukti bersalah dalam kasus itu. PDIP punya komitmen terahadap hal-hal seperti ini,” jelas Basarah.
Sayangnya Basarah masih juga merahasiakan pertimbangan partainya menyodorkan nama Harun Masiku sebagai anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan caleg PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. ”Itu kan ranah partai mas. Dapur kami. Pasti ada mekanisme yang dilalui,” singkatnya.
Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam memprediksi, penangkapan Harun Masiku bakal menguras energi KPK karena terhambat dengan tidak adanya perjanjian ekstradisi. ”Mereka yang melarikan diri ke negara itu tak bisa disentuh oleh aparat penegak hukum. Pemerintah sebenaranya sudah lama melakukan ini. Saya menilai ada beberapa syarat yang mungkin tidak bisa direalisasikan oleh Pemerintah Indonesia. Sepengetahuan saya, Singapura meminta wilayah tertentu untuk tempat pelatihan militer,” ungkapnya.
Sejumlah perjanjian esktradisi yang dibuat Pemerintah Indonesia dengan negara-negara lain di dunia tidak pernah ada yang mensyaratkan hal seperti itu. "Sebetulnya ekstradisi enggak ada kaitannya dengan latihan militer dong. Syarat yang diajukan Singapura ini kan lucu. Ya mudah-mudahan, dengan adanya kerja sama dengan Interpol, penangkapan bisa dilakukan,” tandasnya.
Kejadian Harun Masiku, sambung dia, sebenaranya pernah terjadi dalam proses penangkapan. Salah satunya Gayus Tambunan yang terlibat dalam perkara mafia hukum dan pajak hengkang ke Singapura. Lalu ada Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Idonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada tahun 2004, juga sempat diduga bersembunyi di sana. Belakangan, jejak Nunun terendus di Thailand dan Kamboja.
Lalu ada kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku tengah menjalani perawatan di Singapura. Nama Nazar disebut-sebut dalam sejumlah kasus hukum di Indonesia. ”Indonesia terbilang sulit untuk memulangkan tersangka maupun orang yang dicari dalam sebuah kasus,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permintaan pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Harun Masiku (HAR), salah satu tersangka suap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
”Sudah per kemarin, sudah kami terima suratnya,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa. Surat tersebut telah diterima oleh petugas Imigrasi pada Senin (13/1) petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Arvin mengatakan meski saat ini Harun telah berada di Singapura, tetapi surat permintaan pencekalan itu tetap akan diproses, lantaran dapat digunakan untuk mendeteksi kepulangan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. ”Tetap kami terima permintaan pencegahan walaupun relevansinya sudah tidak ada, tetapi akan bermanfaat ketika dia pulang akan terdeteksi,” ujar Arvin.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan delapan orang pada hari Rabu (8/1) hingga Kamis (9/1) di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut, diketahui tidak ada nama Harun.