MAKI Laporkan Oknum Bea Cukai Soetta Peras Pengusaha Logistik Rp1,7 Miliar ke Kejati Banten

MAKI Laporkan Oknum Bea Cukai Soetta Peras Pengusaha Logistik Rp1,7 Miliar ke Kejati Banten

Ilustrasi pemalsuan surat tanah-acch.kpk.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan salah satu oknum pegawai Ditjen Bea Cukai yang bertugas di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang-Banten, karena diduga melakukan praktek pemerasan kepada pengusaha logistik senilai Rp1,7 miliar. 

Pelaporan MAKI kepada Kejaksaan Tinggi Banten itu merupakan tindak lanjut atas pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam, Mahfud MD pada 6 Januari 2022 lalu terkait adanya dugaan Pemerasan/Pungli di Bandara Soekarno Hatta untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

"Pada tanggal 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 24 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Kejagung Tingkatkan Status Perkara Korupsi Garuda Indonesia ke Tahap Penyidikan)

Boyamin menjelaskan kronologi dugaan praktek pemerasan oleh oknum petugas Bea CUkai Soetta. Menurutnya peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun.

Dugaan pemerasan / pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir (PT. SQKSS). 

Dugaan Penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut, semua dilakukan oknum tersebut  dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan. 

(BACA JUGA:KPK Sidik Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Buru Selatan, Sudah Tetapkan Tersangka)

"Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5000 /Kg barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1000 per kilogram dan oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis," ungkapnya. 

Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan dibawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .

"Oknum tersebut dengan inisial  A B  merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial V I merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," ungkap Boyamin. 

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Divonis Pidana Nihil)

 Ia juga menceritakan bahwa modus dugaan pemerasan/pungli adalah Terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak.

Terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: