Pakai Vaksin yang Belum Halal, Sementara Tersedia Vaksin yang Sudah Ada Fatwa Halalnya, Kenapa Itu Tidak Dipakai?

Pakai Vaksin yang Belum Halal, Sementara Tersedia Vaksin yang Sudah Ada Fatwa Halalnya, Kenapa Itu Tidak Dipakai?

Ilustrasi - Vaksin COVID-19.-issak ramadhan-fin.co.id

MUI menekankan Fatwa terhadap vaksin halal Sinovac dan Zifivax bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin.

(BACA JUGA:Tak Bisa Menjamin Vaksin Halal Bagi Muslim, Natalius Pigai Sebut Negara Abaikan HAM)

Sebelumnya, desakan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal dan aman diserukan berbagai pihak. Salah satunya Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) yang menggelar aksi damai "Gerakan Nasional Vaksin Halal" serentak di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa

Sekretaris Jenderal PPI Bayu Anggara menjelaskan, aksi damai itu diselenggarakan untuk mengajak masyarakat Muslim menolak vaksin yang mengandung material haram.

"Sesuai penjelasan MUI bahwa saat ini sudah ada vaksin yang mendapatkan fatwa halal. Tetapi nyatanya Kemenkes dalam Surat Edarannya untuk program vaksinasi booster ini, tidak satupun vaksin yang disediakan telah mendapatkan fatwa halal MUI," tegas Bayu, Jumat (21/1/2022).

(BACA JUGA:Katib Amm PBNU Wajibkan Warga NU Gunakan Vaksin Halal)

Dia menyebut aksi damai itu bukan bermaksud melawan pemerintah yang sedang menjalankan program vaksinasi booster. Namun, mendorong agar program tersebut berjalan dengan lancar dan diterima seluruh masyarakat.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Huse

Tentang Penulis

Sumber: berbagai sumber