Terkini

Pilihan


Diperiksa KPK, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Dicecar Prosedur Pengajuan PEN Daerah

Diperiksa KPK, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Dicecar Prosedur Pengajuan PEN Daerah

Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Daerah 2021.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto, rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Januari 2022.

Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021. Berdasarkan pantauan, ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 14.27 WIB.

"Iya, soal dana PEN, soal prosedur saja," kata Adrian menjawab pertanyaan awak media.

(BACA JUGA:Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri, KPK Dalami Aliran Suap Pengajuan PEN)

Namun, Adrian tak mau memerinci prosedur pengajuan dana PEN Daerah tersebut. Ia hanya mengaku dicecar lima pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Tanya penyidik ya," kata Adrian.

Diketahui, ini bukan kali pertama Adrian diperiksa dalam perkara korupsi PEN Daerah. Sebelumnya, Adrian telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu.

(BACA JUGA:KPK Sebut Eks Dirjen Keuda Kemendagri Sudah Dicegah ke Luar Negeri)

Saat itu, ia dicecar penyidik terkait mekanisme dan dugaan pemeberian uang untuk memperlancar pengajuan dana PEN Daerah. Namun, KPK tak menyebut jumlah uang maupun pihak pemberi maupun penerima.

"Dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021. Lembaga Antikorupsi menduga ada dugaan suap terkait pinjaman dana PEN Daerah.

 (BACA JUGA:Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Dicopot, Ada Apa?)

Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini. Namun, namanya masih dirahasiakan karena kebijakan pimpinan KPK periode saat ini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: