KPK Sebut Eks Dirjen Keuda Kemendagri Sudah Dicegah ke Luar Negeri

KPK Sebut Eks Dirjen Keuda Kemendagri Sudah Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Ardian Noervianto selaku mantan Dirjen Keuda Kemendagri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham Pencegahan disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021. "Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12). Alex mengatakan, pencegahan perlu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara yang dikembangkan dari kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 tersebut. "Kenapa kita cegah? Tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," kata Alex. Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ). Dari informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK pun telah menggeledah kediaman Ardian Noervianto. "Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," kata Ali. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: