Terkini

Pilihan


Kasus Penanganan Perkara di KPK, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

Kasus Penanganan Perkara di KPK, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

Ilustrasi - Suap.-Radar Sulbar-radarsulbar.co.id


Ilustrasi suap. Advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maskur terbukti bersalah menerima suap sebanyak Rp11,538 miliar terkait penanganan perkara-Radar Sulbar-radarsulbar.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Advokat Maskur Husain divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap bersama mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp11,538 miliar untuk mengamankan perkara di KPK. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilanntahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata halom saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.

(BACA JUGA:Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara)

Selain pidana badan, Maskur juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sebanyak Rp8,7 miliar dan USD36 ribu atau sekitar Rp515 juta.

Pembayaran uang pengganti harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

(BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Bantah Bicarakan Penanganan Perkara dengan Walkot Tanjungbalai)

“Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” jelas hakim.

Setidaknya ada beberapa hal pertimbangan hakim yang meringankan dan memberatkan Maskur. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.

Sedangkan memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

(BACA JUGA:Diyakini Terbukti Terima Suap Terkait Penanganan Perkara di KPK, Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Penjara)

Lalu, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: