Diyakini Terbukti Terima Suap Terkait Penanganan Perkara di KPK, Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Penjara

Diyakini Terbukti Terima Suap Terkait Penanganan Perkara di KPK, Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Penjara

JAKARTA - Advokat Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan lima perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Maskur juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meyakini Maskur terbukti bersalah menerima suap senilai total Rp8,7 miliar dan USD36 ribu terkait penanganan lima perkara di lembaga antirasuah. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp8,72 miliar dan USD36 ribu dalam jangka waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa. Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, Maskur dinilai merusak citra aparat penegak hukum khususnya advokat. Maskur juga dinilai tidak mengakui sebagaian perbuatan haramnya. Sementara hal yang meringankan, Maskur belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Ada pun Maskur bersama eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK. Jaksa menyebut, Maskur menerima suap sedikitnya Rp8,7 miliar dan USD36 ribu. Sementara Robin menerima Rp2,32 miliar. Suap tersebut diduga diterima keduanya dari beberapa pihak. Pertama, dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara. Kedua, dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017. Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi senilai Rp1 miliar. Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: