Wakil Ketua KPK Bantah Bicarakan Penanganan Perkara dengan Walkot Tanjungbalai

Wakil Ketua KPK Bantah Bicarakan Penanganan Perkara dengan Walkot Tanjungbalai

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah. M Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Ia diduga telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Netizen Sebut Nissa Sabyan dan Ayus Tebal Muka, Ini Sebabnya

"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi untuk membantunya dalam perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/4). Lili mengatakan, dirinya sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK terikat dengan kode etik dan peraturan yang melarang untuk berhubungan dengan pihak berperkara. Meski begitu, sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, Lili mengaku tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.

BACA JUGA: Tak Bisa Tunjukkan Hasil Tes Bebas Covid, 4 Bus Dipaksa Putar Balik

"Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," katanya. Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu menyatakan, posisi dirinya sebagai pejabat publik sebelum akhirnya bergabung ke lembaga antirasuah membuatnya memiliki jaringan yang cukup luas. Hubungan silaturahmi dengan pihak-pihak tertentu, sambungnya, tetap terjalin. Namun, dirinya menegaskan hubungan tersebut terjalin dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan.

BACA JUGA: Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers, Eks Bupati Kepulauan Talaud Sedang Emosi

"Dalam komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya pejabat publik selalu saya ingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan menghindari korupsi," imbuhnya. "Saya selalu menjaga selektifitas berkomunikasi untuk menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun muruah lembaga KPK," tambahnya. Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendapat informasi yang menyebut Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

BACA JUGA: Usai Sembuh dari Covid-19, Atta Halilintar Mau Belajar Baca Alquran

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Tapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya Bu Lili," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (26/4). Seperti diberitakan, KPK menetapkan seorang penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

BACA JUGA: Karena Ikut Campur, Nathalie Holscher Blokir Nomor Ponsel Sang Nenek

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka. Stepanus diduga menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Suap diduga diberikan agar Stepanus dapat membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: