PPDB Jalur Prestasi Rawan Disalahgunakan

PPDB Jalur Prestasi Rawan Disalahgunakan

JAKARTA - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengatakan, bahwa kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim terkait penambahan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jalur prestasi harus dibarengi koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Pasalnya, daerah yang nantinya akan melaksanakan proses PPDB ini. Peneliti CIPS, Nadia Fairuza Azzahra mengatakan, Mendikbud sebaiknya memberikan arahan yang tegas kepada pemerintah daerah untuk memahami bahwa makna prestasi tidak hanya prestasi akademik seperti nilai Ujian Nasional (UN).

Baca Juga: Kemendikbud Lamban Respon Banjir Jabodetabek

"Melainkan juga prestasi nonakademik seperti juara lomba pidato, olahraga, menyanyi tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga internasional," kata Nadia, Jumat (3/1). Nadia menyatakan, bahwa masih ada kerentanan pelaksanaan jalur prestasi hanya akan mengandalkan nilai UN semata. Sehingga hal ini tetap perlu dapat dijelaskan lebih oleh Pemda kepada sekolah-sekolah. "Bentuknya dapat berupa Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing," ujarnya. Menurut Nadia, seharusnya Perda teknis semacam ini sudah dikeluarkan jauh-jauh hari, agar dapat disosialisasikan secara optimal kepada sekolah, orang tua dan siswa. "Sosialisasi sangat penting dilakukan karena sering kali peraturan yang dibuat pemerintah tidak diketahui lalu hal ini menimbulkan kericuhan saat proses PPDB. Selain itu, ada baiknya orang tua juga mengetahui Permendikbud ini agar mereka juga menyadari bahwa prestasi nonakademik juga diakui dalam mekanisme PPDB," jelasnya Nadia menyebut, dengan cara ini diharapkan Pemda menyadari bahwa tingginya prestasi tidak semata-mata diukur dari nilai UN yang tinggi. "Prestasi dalam aktivitas nonakademik seperti prestasi olahraga, seni, pidato, debat, sama pentingnya dengan prestasi akademik," ucapnya. Nantinya, lanjut Nadia, ini secara tidak langsung para siswa juga akan terpacu untuk mengeksplorasi kemampuan nonakademik untuk kemudian dapat dikembangkan. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah ini penting, selain membuat perda teknis, tapi juga menyatukan pemahaman yang sama mengenai PPDB. "Pemahaman yang berbeda antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antara satu daerah dengan daerah lainnya memicu munculnya permasalahan-permasalahan seputar PPDB," jelasnya. Nadia menyebut ada beberapa pihak mengkhawatirkan, bahwa jalur prestasi ini dapat menjadi ruang untuk melakukan praktik curang, seperti jual beli bangku sekolah. "Pemda bersikap tegas, dengan mendisiplinkan sekolah-sekolah untuk tidak melakukan praktik serupa dengan cara memberikan sanksi yang sepadan. Orang tua siswa juga diharapkan proaktif dalam mengawal PPDB ini untuk mencegah terjadinya kecurangan," tegasnya Senada, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim juga mengaku khawatir dengan penyesuaian kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim terkaitaturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di 2020. Terutama pada aturan kelonggaran alokasi maksimal 30 persen untuk jalur prestasi. "Bukan tanpa sebab, dengan menambah kuota menjadi maksimal 30 persen, maka sekolah dapat menerima siswa dari dalam maupun luar zonasi dengan pertimbangan nilai Ujian Nasional sebagai jalan pintas," katanya. Menurut Satriawan, dengan menggunakan nilai UN untuk menerima jalur prestasi merupakan jalan pintas, karena mudah dan praktis. Sekolah tinggal input hasil UN. "Kami khawatir sekolah daerah akan mengambil jalan pintas, prestasi yang dimaksud adalah UN yang tinggi, karena computerize, tinggal ketik," ujarnya. Untuk itu Satriwan berharap, Nadiem bisa tegas kepada sekolah, agar jalur prestasi tidak hanya hasil UN. Tetapi juga prestasi nonakademik lainnya. "Kami berharap Mas Nadiem dan daerah-daerah jujur. Kami juga agak kecewa karena Nadiem menurunkan kuota untuk zonasi menjadi 50 persen, ini bisa disalahgunakan oleh daerah," katanya. Dapat diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan untuk mengubah komposisi kuota PPDB lewat jalur prestasi. Kalau sebelumnya alokasi untuk jalur ini hanya 15%, mulai 2020 jumlahnya ditambah menjadi maksimal 30%. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: