Hari Ini, Dewas KPK Rapat Bahas Perpres

Hari Ini, Dewas KPK Rapat Bahas Perpres

FIN.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan turunan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK tersebut telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 30 Desember 2019. Dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu diatur mengenai pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas. Sekretariat itu akan bertugas di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas serta berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal KPK. Anggota Dewas KPK Harjono mengakui pihaknya telah menerima salinan Perpres. Ia mengatakan, kelima anggota Dewas akan menyelenggarakan rapat guna membahas ketentuan yang diatur dalam perpres pada Senin (6/1) besok. "Kami sudah menerima salinan Perpresnya dan akan dipelajari bersama Senin (6/1)," kata Harjono ketika dikonfirmasi, Minggu (5/1). Selain membahas soal Perpres, Harjono menyatakan, Dewas juga bakal menyusun standar operasional prosedur (SOP) mengenai pengawasan dan kode etik KPK. Hal ini demi menunjang fungsi pengawasan yang diamanatkan UU versi revisi kepada Dewas terhadap kinerja KPK. Bila ditelisik lebih lanjut, Perpres Dewas KPK turut mengatur perihal tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretariat Dewas KPK. Sekretariat akan dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Sekjen KPK berdasarkan usul Dewan Pengawas. Adapun Sekretariat Dewas KPK diamanatkan menyelenggarakan fungsi penyiapan dan mefasilitasi Dewas KPK dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; penerimaan dan mefasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan; mefasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK. Memfasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK; memfasilitasi penyelenggaraan sidang Dewas KPK; memfasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK; penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewas KPK; dan pelaksanaan urusan administrasi umum Dewas KPK. "Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut. Selain Perpres Dewas KPK, Istana juga tengah menggodok aturan serupa mengenai tata kerja komisioner dan organisasi KPK serta perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Akan tetapi, hingga saat ini belum diketahui kapan penyelesaiannya. Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengaku belum mengetahui rencana alih status pegawai KPK. Sebab selama ini KPK tak pernah dilibatkan dalam perkara tersebut. "Kami belum menerima informasi terkait perpres (organisasi KPK dan alih status pegawai). Biro Hukum KPK sampai saat ini juga tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasannya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: