News

Jenazah ABK Indonesia Dilarung ke Laut

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah mendalami laporan terkait dilarungnya (Dihanyutkan) seorang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia (WNI) ke laut dalam pelayaran menuju Port Apia di Samoa. Jenazah ABK bernama Muhammad Alfatah asal Enrekang, Sulawesi Selatan, itu dilarung ke laut atas keputusan kapten kapal Long Xin 802. Dia meninggal pada 27 Desember 2019 saat akan dibawa ke rumah sakit di Apia. Sebelumnya, Alfatah mengeluh tidak enak badan dengan kaki dan wajah bengkak, napas pendek, serta nyeri di dada. Kapten kapal mengkhawatirkan Alfatah mengidap penyakit menular yang dapat membahayakan kru lainnya. "Sesuai ketentuan internasional, pelarungan atau burial at sea merupakan langkah terakhir. Kapten kapal harus memiliki alasan kuat sebelum memutuskan pelarungan," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, Kamis (23/1). Masalahnya, kata Judha, kapten kapal melarung jenazah Alfatah tanpa sepengetahuan agen penyalur ABK, Ming Feng International (MFI), yang berbasis di Cina. Usai pelarungan, kapten kapal melaporkan kepada MFI telah memberikan obat kepada Alfatah, namun kondisinya tidak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal dunia. Untuk mencari kebenarannya, KBRI Beijing dan KBRI Wellington, yang wilayah akreditasinya meliputi Samoa, sedang mendalami kasus ini. Ternyata Alfatah bukan satu-satunya WNI yang dilarung. Berdasarkan laporan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu dari KBRI Wellington pada 3 Januari 2020, satu jenazah ABK WNI lain juga dilarung ke laut. Keduanya merupakan awak Kapal Long Xin 629, sebelum dipindahkan ke Kapal Long Xin 802 untuk, dibawa ke rumah sakit di Apia, Samoa. Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu telah menggelar rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain pada 7 Januari 2020, yang antara lain menyepakati penyampaian kabar duka kepada keluarga dan upaya pemenuhan hak-hak almarhum. Pengurusan dokumen pendukung untuk pemenuhan hak-hak finansial telah dilakukan oleh PT Alfira Perdana Jaya (APJ) selaku agen almarhum Alfatah, melalui agen penghubung di China. Namun, karena kurang kooperatifnya perusahaan pemilik kapal, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu akan membantu PT APJ dalam komunikasi melalui jalur diplomatik dengan Pemerintah China guna penanganan lebih lanjut dan penerbitan dokumen untuk pengurusan asuransi. (der/fin)
Admin
Penulis