Panwascam Diminta Pahami Aturan Sebelum Bertindak

Panwascam Diminta Pahami Aturan Sebelum Bertindak

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengenal peraturan dengan mendapatkan pelatihan berjenjang. Diharapkan, Panwascam bisa mengerjakan tugas sesuai koridor dan menjaga integritas dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020. Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kualitas penyelenggara pemilu khususnya Panwascam sangat menentukan kualitas pilkada nanti. Dia beralasan, Panwascam adalah petugas pengawas yang langsung berhadapan dengan tahapan pelaksanaan. Menurut Dewi, tugas Panwascam lebih berat daripada menjadi PPS (Panitia Pemungutan Suara). Hal tersebut karena Panwascam tidak hanya harus memahami Peraturan KPU (PKPU). Tetapi juga Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Dewi menambahkan, jajaran Bawaslu Provinsi yang daerahnya melaksanakan pilkada untuk melakukan pembinaan secara berjenjang sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. "Terutama dalam hal penanganan pelanggaran pemilu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Harus ada panduan Bawaslu Provinsi yang menuntun Panwascam dalam menentukan tindakan. Terutama dalam penanganan pelanggaran pemilu," jelas Dewi. Baginya, hal tersebut berdampak terhadap pembentukan integritas para pengawas pilkada. Dia meyakini, godaan yang menyangkut integritas para penyelenggara pemilu atau pilkada amat rentan. Dewi mencontohkan, kasus dugaan suap yang menimpa salah seorang pimpinan KPU menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia. Sementara itu, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, mengakui sudah siap memasuki era baru pengawasan pemilu. Secara teknis, Bawaslu sudah menyiapkan berbagai aplikasi yang memudahkan kerja-kerja organisasi sekretariat, pengawasan, pelaporan, pemauntauan, penindakan, dan penyelesaian sengketa. Semua sistem informasi dan aplikasi itu adalah program modernisasi dan inovasi Bawaslu. Salah satu aplikasi terbaru, yakni aplikasi pelaporan online pengawasan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Sistem laporan online telah menerima 1.300 form online tentang laporan hasil pengawasan, adanya calon PPK yang mantan atau masih berstatus pengurus partai. Ini sedang dikumpulkan data untuk ditindaklanjuti," ungkapnya. Sistem digitalisasi Bawaslu lainnya, lanjut Afif, yaitu aplikasi Gowaslu. Sistem informasi ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan lewat aplikasi daring. Namun, penggunaan Gowaslu belum mencapai titik dibutuhkan. Pada masa depan Gowaslu akan menjadi pusat data dan informasi atau laporan awal dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan. Sehingga, semua pihak dapat mengetahui informasi terbaru data laporan dugaan pelanggaraan setiap desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi se-Indonesia. Aplikasi selanjutnya yakni bagian dari pengawasan Bawaslu berupa Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu). Afif menerangkan, Siwaslu bertujuan mendeteksi atau memberikan laporan dari jajaran pengawas pada hari H pemungutan dan penghitungan suara. Siwaslu ini bukan hanya pengawasan untuk hari H, Afif telah merencanakan Siwaslu menjadi sistem pengawasan untuk seluruh tahapan pemilihan 2020. "Jadi, laporan masyarakat masuk ke Gowaslu dan temuan pengawas terinput di Siwaslu," pungkasnya. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: