Berikut 6 Kasus Ade Armando yang Dianggap Kebal Hukum

Berikut 6 Kasus Ade Armando yang Dianggap Kebal Hukum

JAKARTA- Laporan Front Pembela Islam (FPI), terhadap Ade Armando ditolak Bareskrim Polri. FPI melaporkan dosen Universitas Indonesia (UI) itu lantaran dinilai telah mengumpat FPI dengan sebutan preman dan (maaf) bangsat. Oleh FPI, Ade Armando dianggap kebal hukum. Fajar Indonesia Network, mencoba merangkum beberapa kasus Ade Armando yang diperkarakan namun hingga kini tidak ada kejelasan. 1. Allah bukan orang Arab. Tahun 2017 lalu, Ade Armando dipolisikan oleh seseorang yang bernama Johan Khan karena dianggap telah menghina Islam di media sosial Ade Armando menulis: "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues". Ade Armando menulis itu pada tahun 2015 silam. Ade dipolisikan dengan menggunakan pasal UU IT. Saat itu, status Ade Armando dinaikan jadi tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Namun, dalam jangka sebulan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus Ade Armando tersebut. Kasusnya pun berhenti. Pada kasus ini, Ade Armando menolak untuk meminta maaf. Ade keukeuh merasa diri benar. Dia membuat klarifikasi melalui salah satu website miliknya. Ade merasa bahwa telah difitnah dengan tulisan tersebut. 2. Meme Habib Rizieq Berbaju Sinterklas Pada tahun 2017, Ade Armando kembali dilaporkan oleh salah satu mirid Habib Rizieq bernama Ratih Puspa Nusanti. Ade Armando diangap telah melecehkan Habib Rizieq dengan mengunggah foto Rizieq Sihab mengenakan baju Sinterklas. Laporan Ratih diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Polisi TBL/III2/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017. Atas perbuatannya, Ade diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 156 KUHP tentang SARA sebagaimana dalam UU ITE. Lagi-lagi, laporan tersebut tidak ada kabarnya hingga sekarang. 3. Dilaporkan karena dianggap menista hadis. Pada tahun 2018, Ade Armando kembali dipolisikan karena dinggap telah menistakan hadis nabi Muhammad SAW melalui akun facebook miliknya. Ade dipolisikan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah saat itu. Pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman, melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta. Kata Salman saat itu, salah satu yang Ade katakan adalah hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW. Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat. Sementara itu, dalam postingannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup. Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshoot postingan Ade Armando di Facebook. Ia diduga melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP. Salman selaku pelapor menerima laporan polisi Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018. Namun hingga kini laporan itu menguap tanpa kabar. 4. Dilaporkan menyebutkan azan tidak suci. Di tahun 2018, Ade Armando kembali dilaporkan karena dianggap telah menistakan Islam melalui akun facebook miliknya. Saat itu, Ade menulis bahwa azan tidak suci. Laporan itu, dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat. Dalam laporan itu, Ade dianggap telah menistakan Agama. Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor BL/1995/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Ade Armando dijeret dengan pasal UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Namun, laporan tersebut tidak ada kabar hingga sekarang. 5. Dianggap hina Gubernur DKI Anies Baswedan. Tahun 2019, Ade Armando dipolisikan oleh Anggota DPD Fahira Idris di Polda Metro Jaya pada Novembver 2019 atas dugaan penghinaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan. Saat itu, Ade mengunggah sebuah foto Anies Baswedan yang dibuat mirip tokoh film joker. Meme tersebut diunggah dengan kalimat ‘Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat’,  diunggah Kamis 31 Oktober 2019. Fahira melaporkan Ade menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Sementara itu, menurut Ade, unggahan tersebut merupakan kritikan terhadap Anies karena munculnya anggaran aneh di DKI. "Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka akibat anggaran Aica Aibon dan bolpen yang tidak masuk di akal. Itu merupakan penghamburan yang rakyat yang luar biasa. Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat," ucap Ade kepada wartawan, Jumat (1/11/2019). Polisi juga telah memeriksa Ade sebagai saksi. Polisi pada 9 Desember 2019 pun berjanji akan melakukan gelar perkara kasus ini. 6. Di Tahun 2020, Ade Sebut FPI ormas Preman FPI kembali melaporkan Ade Armando atas dugaan penghinaan. Dalam satu wawancara di Talk Show, Ade menyebut FPI organisasi Preman dan (maaf) bangsat. Sayangnya, laporan FPI ditolak Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2). FPI mengaku kecewa lantaran laporan terhadap Ade Armando atas dugaan penghinaan kembali ditolak. Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku kecewa. Dia menilai, penolakan terhadap laporan FPI sebagai bentuk ketidak adilan yang dilakukan oleh penegak hukum. Polisi disebut tebang pilih atas kasus Ade Armando. Padahal jelas, FPI menyertakan bukti-bukti dugaan penghinaan oleh Armando “Di sini kita membuktikan bahwa ketidakadilan dan penegakan hukum yang tebang pilih terbukti di beberapa hal termasuk hari ini. Kita buktikan sekali lagi secara jelas nyata pihak penyidik tindak pidana umum tidak mau memproses laporan kita. Padahal bukti cukup, keterangan jelas dan argumennya sudah kita bantah,” kata Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2) kemarin. Aziz lantas membandingkan dengan laporan yang dilayangkan oleh sekelompok orang seperti Abu Janda, polisi cenderung bersifat lebih muda untum menerima dibanding dengan laporan yang dilayangkan FPI. “Kami mau belajar dari dia dan iri bagaimana caranya kebal hukum dan gimana rombongan mereka kalau laporan seperti Abu Janda, Jack Lapian langsung diterima bahkan UU ITE masuk, komplit lapor diproses. Tapi ketika dilaporkan tak diproses kita dalam tanda petik iri,” pungkasnya. (dal/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: