Tindak Tegas Penyebar Hoaks Corona

Tindak Tegas Penyebar Hoaks Corona

JAKARTA - Polri diminta menindak tegas pelaku penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona. Hoaks akan semakin memperkeruh di saat pemerintah melakukan berbagai upaya mengatasi penyebaran corona. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang menyebarkan hoaks tentang penyebaran virus Corona di Indonesia. "Sangat disayangkan karena masih ada saja pihak-pihak yang terus menebar berita atau informasi hoaks tentang pasien terdampak Covid-19 di dalam negeri," katanya di Jakarta, Senin (2/3).

BACA JUGA: Penasihat Pimpinan Tertinggi Iran Meninggal Akibat Virus Corona

Menurutnya tindakan tersebut harus segera dihentikan. Sebab jangan sampai pemerintah justru disibukan dengan menangkal dan menanggapi hoaks. Informasi sesat terkait corona dengan cerita yang sangat sensitif akan mudah menyulut kepanikan. "Semua pihak harus memberi kesempatan kepada kementerian kesehatan dan dinas kesehatan di semua daerah untuk fokus pada kegiatan cegah-tangkal penyebaran Covid-19 di dalam negeri," politisi Golkar tersebut. Tindakan tegas terhadap penyebar hoaks menurut Bamsoet, akan menimbulkan efek jera. "Penegak hukum hendaknya segera menindak penyebar hoaks Covid-19, baik hoaks tentang penyebaran maupun hoaks tentang pasien terdampak Virus Corona," tegasnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Ketua Umun Cyber Indonesia Muanas Alaidid telah melaporkan anggota DPD asal DKI Jakarta, Fahira Idris terkait dugaan penyebaran hoaks. "Memang kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, ada laporan masuk dari seorang pelapor inisialnya M, kerjanya advokasi dia melaporkan akun Twitter @fahiraidris ya," kata Yusri saat dikonfirmasi. Dikatakan Yusri ada satu kalimat dalam unggahan akun tersebut yang dipermasalahkan pelapor. Pelapor menyebut tentang adanya pengawasan terhadap pasien di berbagai wilayah. "Dia melaporkan di mana akun tersebut telah memposting kalimat berita tentang virus Corona yang diberbagai wilayah di Indonesia ini, di mana pasien dalam pengawasan," ujarnya. Laporan itu bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020. Sementara itu, Muanas selaku pelapor menyebut unggahan Fahira itu telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat. "Unggahan ini menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topik di twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," kata Muanas dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Tua Bangka Cabuli Anak Tetangga

Terpisah, Karo Penmas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau agar masyarakat hanya mempercayai informasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat. "Diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita-berita yang berkaitan dengan kasus corona. Kita memiliki Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan yang dapat menjadi narasumber menjawab pertanyaan seputar virus corona," katanya. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak bersikap panik dan selalu mematuhi arahan yang diberikan oleh pemerintah, termasuk menjaga pola hidup sehat. "Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan mematuhi apa yang disampaikan oleh pemerintah seperti pola hidup sehat," ujarnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: