Sop Tulang Iga Berisi Sabu

Sop Tulang Iga Berisi Sabu

JAKARTA - Berbagai cara dilakukan pengedar narkoba dalam menutupi aksinya. Salah satu yang terbaru adalah dengan mengemas narkoba dalam sop tulang iga. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Modus yang digunakan penyelundup dengan memasukan sabu dalam sop tulang iga. Pengungkapan berawal ketika seorang pembesuk bernama NS menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan. NS hendak membesuk anaknya dengan membawa makanan berupa sop tulang iga sapi. Tingkah laku NS yang mencuriga membuat sipir Lapas Salemba melakukan penggeledahan. "Setelah diperiksa di dalam sop tulangnya (barang bawaan) diselipkan sabu seberat 6,5 gram," kata Heru Novianto dalam konferensi persnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/3). Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial NS (52) yang berperan mengantarkan makanan dan ED (30) yang bertugas meracik sop tulang iga sapi. Diterangkan Heru, ED ditangkap di luar Jakarta yaitu di Kendal, Jawa Tengah. Penangkapan dipimpinan Kanit 1 Resnarkoba Polres Jakarta Pusat AKP Retno Jordanus. Selain bertugas meracik, ED juga bertugas untuk membeli bahan- bahan termasuk sabu yang diselipkan ke dalam tulang iga sapi yang diraciknya, ia pun melibatkan istrinya. "Si peracik ini tidak sendiri. Ada istrinya yang disuruh beli masakan sop ini," kata Heru. Sementara di Jakarta Timur, Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Timur mengungkap pabrik sabu yang di sebuah rumah kontrakan di Lubang Buaya. DW, seorang pria jebolan SMP adalah pembuat sekaligus pemilik pabrik sabu tersebut. "Tersangka memproduksi sendiri sabu-sabu di dalam kontrakannya Jalan Kramat Gang Anggrek RT 004 RW 002 Lubang Buaya," kata Kasat Narkoba Polrestro Jaktim, AKBP Jonter Banuarea. Jonter mengatakan pria 36 tahun itu diketahui membuat narkotika jenis sabu-sabu seorang diri di kontrakannya. "Sudah kita lakukan tes awal hasilnya positif memproduksi sabu-sabu," katanya. Dalam proses penggerebekan polisi menyita tiga gram narkotika jenis sabu-sabu yang diproduksi tersangka. "Yang menjadi sorotan kami adalah proses pembuatannya. Tersangka rupanya mampu membuat sendiri sabu-sabu," katanya. DW memproduksi narkotika di lantai dua kontrakannya menggunakan sejumlah alat. Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian menambahkan DW belajar memproduksi metamfetamin atau sabu-sabu melalui tayangan media sosial YouTube. "Tersangka belajar dari salah satu akun YouTube lalu mempraktikannya di kontrakan. Sudah tiga kali membuat sebelum kita tangkap," katanya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, DW mengaku sabu-sabu diproduksi untuk dikonsumsi sendiri tanpa diedarkan ke masyarakat. "Dua kali proses gagal, yang ketiga ini sudah kita tes dan positif sabu-sabu," katanya. Tersangka yang merupakan lulusan kelas dua SMP saat ini diketahui berprofesi sebagai penjual plastik. Arie juga mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menutup tayangan di YouTube terkait pembuatan sabu-sabu. "Kita sedang koordinasi. Tayangan ini berbahaya," katanya. Di lokasi lainnya, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengusaha, yaitu David Tjoe alias Muhammad David Alghifari dan Wiyanto Wongsonegoro lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya ditangkap pada Jumat, (21/2) sekitar pukul 00.30 di salah satu apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat. "Tim melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kamar apartemen karena kedua tersangka tidak kooperatif," kata Yusri. Usai mendobrak pintu dan mengamankan kedua tersangka, polisi kemudian menggeledah apartemen tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan petugas yakni satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 4,8 gram, satu plastik klip berisi 2 pecahan ekstasi seberat 0,4 gram, satu buah cangklong, dan dua buah sedotan berikut bong. "Selanjutnya di kamar apartemen setelah dilakukan penggeledahan, di dalam lemari ditemukan barang bukti yang diakui milik tersangka David Tjoe," sambungnya. Polisi juga menggeledah badan tersangka Wiyanto dan menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,8 gram dan satu pucuk senjata jenis air soft gun "Hasil penggeledahan badan tersangka Wiyanto, di dalam saku celana kanan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan untuk satu pucuk senjata air soft gun didapatkan dari dalam tas tersangka," ujarnya. Yusri mengatakan hasil interogasi keduanya menemukan bahwa tersangka David mendapatkan sabu-sabu dari tersangka Wiyanto untuk dikonsumsi bersama sama. "Barang bukti yang disita adalah sisa dari barang yang dikonsumsi," katanya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: