Tangkap Penimbun Masker dan Sembako

Tangkap Penimbun Masker dan Sembako

JAKARTA - Pemerintah bersikap tegas terhadap para penimbun masker dan sembako terkait masuknya virus corona di Indonesia. Masyarakat pun diminta tidak panik dengan melakukan aksi borong, sebab kebutuhan masker dan sembako telah terjamin. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz menindak tegas mereka yang sengaja menimbun masker. Lalu menjualnya dengan harga yang tinggi sehingga membuat resah masyarakat. “Saya perintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi,” katanya dalam jumpa pers di Veranda Istana Merdeka Jakarta, Selasa (3/3).

BACA JUGA: Update Terbaru Wabah Corona

Jokowi memperingatkan agar para spekulan menghentikan aksinya mengambil untung dalam kondisi seperti ini. “Hati-hati ini yang saya peringatkan, dan dua kasus yaitu kasus-1 dan kasus-2 ini akan ditangani sebaik-baiknya oleh pemerintah,” katanya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, stok masker dalam negeri mencapai 50 juta masker. Meski demikian dia mengakui ada beberapa jenis yang langka. “Dari informasi yang saya terima stok dalam negeri kurang lebih 50 juta. Memang pada masker tertentu itu yang langka,” katanya. Selain itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dan obat-obatan dalam negeri. “Pemerintah menjamin ketersediaan barang-barang dan obat-obatan yang ada,” tegasnya. Dia mengaku telah mengecek langsung ketersediaan bahan makanan pokok ke Bulog dan ke sektor swasta melalui Aprindo. “Saya tadi sudah cek ke Bulog, cek ke Aprindo, semua memberikan jaminan ketersediaan bahan pokok dan obat-obatan,” katanya. Meski begitu ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong masker maupun bahan makanan pokok lainnya.

BACA JUGA: Korban Corona Berikan Klarifikasi, Ini Penjelasannya

”Saya berharap masyarakat tetap waspada, tetap waspada, tetap tenang, beraktivitas seperti biasa,” katanya. Pemerintah siap menjaga dan melindungi masyarakat semaksimal mungkin dari kasus corona. “Kita akan bekerja sekeras-kerasnya dan di sinilah solidaritas sosial kita diuji dan marilah kita bersama-sama mengatasi dengan bekerja keras tapi juga tetap tenang,” katanya. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa ketersediaan bahan pokok dan obat-obatan cukup. Karenanya masyarakat tidak perlu panik dengan menimbun barang. "Tidak perlu ada kepanikan, karena ketersediaan sembako dan obat-obatan, pemerintah sudah siapkan semua," kata dia. Airlangga juga meminta pedagang bahan makanan dan obat-obatan untuk tidak menaikkan harga secara drastis. Pemerintah akan mengawasi pergerakkan harga bahan makanan dan obat-obatan ini agar kebutuhan masyarakat tercukupi. "Pedagang masker jangan berlebihan menaikkan harga. Bagi masyarakat, kalau tidak sakit ya jangan pakai masker. Jadi yang sakit aja yang pakai masker," ujar dia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah mengantisipasi kebutuhan stok bahan makanan hingga satu tahun ke depan. "Masyarakat agar tetap tenang. Karena bagaimanapun juga ini kebutuhan stok selama setahun atau per bulan sudah kami antisipasi. Jadi kalau semua berkerja sama dengan tenang, stok itu akan memadai," ujarnya. Di sisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah menurunkan sejumlah personel di pusat perbelanjaan. "Kami sudah minta kepada anggota untuk turun ke lapangan memantau khususnya tempat-tempat perbelanjaan," katanya. Menurut dia, pengamanan di pusat-pusat perbelanjaan, baik di pasar tradisional maupun di supermarket untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal karena di beberapa tempat terjadi peningkatan aktivitas jual beli. "Memang beberapa wilayah kita monitor aktivitasnya lebih meningkat dari biasanya," kata Listyo. Sedangkan Kabag Penum Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan penimbunan masker hingga hand sanitizer (pembersih tangan) yang peredarannya semakin langka. "Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan," katanya. Jika nanti terbukti ada pengusaha yang menimbun, Polri bakal menjerat dengan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

BACA JUGA: Penularan Lewat Cairan Bukan Udara

"Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun dan ?denda Rp50 miliar," kata Asep. Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Tim Siber Polda Metro Jaya diturunkan dalam mengawasi indikasi penimbunan masker oleh toko daring. "Memang mereka banyak menjual dengan melalui media online ya, itu akan kita cek semua, tim siber kita akan menyelidiki semua. Kemudian kita akan mencari para pelaku yang menimbun," katanya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: