Wajib Tes Suhu Tubuh

Wajib Tes Suhu Tubuh

JAKARTA - Penyebaran dan penularan virus corona tak mengenal waktu dan tempat. Termasuk Kejaksaa Agung RI. Setiap pegawai dan tamu diwajibkan melakukan pemeriksaan tes suhu badan. Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Ade T Setiawarman mengatakan langkah ini dilakukan sesuai arahan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rukmono. "Tes suhu badan seluruh jaksa, pegawai Kejaksaan Agung tanpa terkecuali. Termasuk setiap tamu yang berkunjung ke Kejaksaan Agung,” kata Ade di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/3). Jika dalam pemeriksaan suhu badan terdeteksi ada jaksa, pegawai maupun tamu terindikasi atau diduga terkena virus corona, akan langsung diarahkan ke poliklinik Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai standar yang diberlakukan.

BACA JUGA: Erick Puji Langkah Cepat Telkom

Dia mengimbau kepada semua pegawai maupun masyarakat yang datang ke Kejaksaan Agung bersedia diperiksa petugas tim medis Kejaksaan Agung. Hal ini upaya mendukung pencegahan penyebaran virus corona. "Saya mengharapkan semua pegawai maupun masyarakat yang datang ke kejaksaan bersedia mengikuti pemeriksaan suhu oleh tim medis. Mari kita cegah penyebaran dan penularan virus corona," imbuhnya. Sementara, Tim Medis Kejaksaan Agung, dokter Manuel Panjaitan mengtakan poliklinik Kejaksaan Agung akan melakukan langkah medis lanjutan apabila suhu badan terperiksa berada di atas batas normal. Yakni 37,5 derajat celcius. "Tapi kalau di bawah 37,5 derajat celcius masih dianggap normal yang bersangkutan dipersilakan masuk,” jelas Manuel. Disamping melakukan pemeriksaan suhu badan, Tim Kesehatan Kejaksaan Agung juga menyediakan sabun antiseptik (hand soap) di setiap pintu masuk satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung. "kita siapkan juga masker," ujarnya. Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tertanggal 3 Maret 2020 itu, Bambang Sugeng Rukmono, mengimbau kepada kejati dan kejari seluruh Indonesia melakukan beberapa langkah guna mengantisipasi penyebaran dan penularan virus corona. Langkah-langkah itu antara lain, pendeteksian melalui alat pengukuran suhu terhadap karyawan, melakukan sosialisasi mengenai gejala, tanda-tanda dan cara-cara mengenai upaya pencegahan dan penularan virus Corrona. Selanjutnya, melakukan penyampaian dan penerapan etika atau kebiasaan yang berkaitan dengan kesehatan pribadi di lingkungan seperti etika batuk atau bersin, dan kebiasan mencuci tangan dengan baik dan benar. Dalam surat edaran itu, Bambang Sugeng juga menyebutkan upaya pencegahan dengan cara melakukan koordinasi dengan dokter atau poliklinik kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri atau rumah sakit setempat.(lan/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: