140 WNI Dipulangkan, 126 WNA Ditolak

140 WNI Dipulangkan, 126 WNA Ditolak

JAKARTA - Indonesia menolak masuk 126 Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah pintu masuk sejak 6 Februari-10 Maret 2020 terkait wabah COVID-19. Sementara 140 WNI dipulangkan, setelah diketahui bermasalah karena bekerja secara ilegal di Negeri Sabah, Malaysia. Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting dalam konferensi pers terkait COVID-19 di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, mengatakan sejak 6 Februari sampai 10 Maret 2020, pihaknya sudah menolak 126 WNA yang berasal dari berbagai negara untuk bisa masuk ke Indonesia. ”Yang sudah ditolak 126 orang dari beberapa tempat pemeriksaan imigrasi,” kata Jhoni Ginting, Kamis (12/3) Ia merinci pada 8 Februari 2020 sebanyak 82 WNA ditolak masuk di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali dan 11 WNA lainnya pun ditolak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Berlanjut pada 13 Februari 2020 penolakan masuk terhadap WNA juga terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kepada seorang warga negara Singapura (Selengkapnya lihat grafis).

BACA JUGA: Giliran LaLiga yang Di-suspend Gegara Corona

.”Jadi perlu saya sampaikan bahwa Peraturan Menteri yang Nomor 3 itu konsentrasinya ke China Mainland. Pada saat itu kita menutup sementara semua penerbangan yang dari data daratan Tiongkok, Mainland Tiongkok ke Indonesia,” ujar Jhoni. Dengan langkah tersebut, lanjut Jhoni, mengakibatkan konsekuensi dimana para TKA yang ada di sini karena habis masa habis Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) ataupun (Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)-nya maupun Visanya, maka diberikan dengan cuma-cuma perpanjangan pada saat itu. ”Ini yang khusus dari Tiongkok,” ujarnya. Setelah ada lonjakan positif Covid-19 di 3 negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea, Ketiga, dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7, yang merupakan perluasan dari Mainland China, ditambah 3 negara, jadi Cina, Iran, Italia, dan Korea Selatan. ”Perlu saya sampaikan bahwa khusus di luar yang Tiongkok, yang diperluas dengan Peraturan Nomor 7 tadi, tidak semua kota yang dilarang. Khusus untuk Korea Selatan itu hanya yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Untuk negara Iran itu dari Kota Teheran, Qom, dan Ilan. Untuk Italia ada beberapa wilayah, yaitu wilayah Lombardi, Veneto, Emilia-Romagna, Marche dan Edmond,” kata Plt. Dirjen Imigrasi itu. Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi itu tidak dilarang masuk kembali ke negaranya sendiri, tetapi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di Bandara pada saat tiba di Indonesia. Dan tentunya di-frontline-nya nanti adalah KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan). ”Dan kebijakan ini yang saya sampaikan tadi yang 4 substansinya tadi, itu mulai berlaku pada tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara juga dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada,” imbuh Plt. Dirjen Imigrasi itu.

BACA JUGA: Pabrik Elektronik RI Terancam Setop Operasi

Terpisah, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Saffar Muhammad Godam membenarkan adanya data-data yang disampaikan Dirjen Imigrasi Kemenkumham. ”Total keseluruhan 17 WNA. Ini ditolak karena berkaitan dengan merebaknya Virus Corona,” jelas Godam. WNA 17 orang tersebut, sambung dia ditolak dikarenakan menetap atau mengunjungi dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan. Sikap terhadap ke-17 WNA tersebut, kata Godam, merupakan hasil penindakan dari kurun waktu 5-28 Februari 2020. Sedangkan kewarganegaraan dari 17 WNA tersebut datang dengan latar belakang beragam. Sebagian besar berasal dari China. ”Dari berbagai negara tetapi diantaranya banyak warga negara Cina,” kata dia. Meski dideportasi, Godam mengatakan tindakan tersebut diambil murni karena Permenkumham No 3 Tahun 2020, dan bukan karena WNA terinfeksi Corona. Apabila WNA terinfeksi virus Corona, lanjut Godam, justru harus diberikan perawatan dan dikarantina di Indonesia. ”Harus dirawat di sini dikarantina di sini,” terangnya. Sementara itu masalah pun datang dari Negeri Sabah, Malaysia. Sebanyak 140 WNI dipulangkan karena secara ilegal masuk ke Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ratusan WNI bermasalah ini tiba di Pelabuhan Tunona Taka Kabupaten Nunukan sekira pukul 17.00 WITA dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Kombes Pol Hotma Viktor Sihombing melalui Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan PMI, Arbain di Nunukan, membenarkan adanya ratusan WNI yang bekerja di Sabah dipulangkan ke Nunukan. WNI bermasalah tersebut dipulangkan karena berbagai permasalahan di antaranya tidak memiliki dokumen resmi, masa tinggal habis dan melakukan tindak kriminal. Berdasarkan data yang diperoleh dari KRI Tawau, dari 140 nama yang dipulangkan terdiri dari 105 laki-laki, 32 perempuan dan tiga anak-anak, sebut Arbain. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan berupa tidak memiliki dokumen atau masuk wilayah Malaysia tanpa paspor sebanyak 65 orang, punya paspor tetapi masa berlaku habis sebanyak 31 orang dan sisanya tindak kriminal. Setiba di Pelabuhan Tunon Taka, WNI bermasalah ini dijemput oleh petugas imigrasi, BP2MI dan kepolisian. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di loket pemeriksaan Imigrasi, pemeriksaan barang bawaan dan langsung diambil alih oleh aparat kepolisian. Pada kesempatan itu, aparat kepolisian menekankan kepada WNI bermasalah agar selama berada di Kabupaten Nunukan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas. Selanjutnya diserahkan kepada BP2MI Nunukan untuk diberangkatkan ke penampungan Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan. Terpisah, pengamat bidang militer dan pertahanan keamanan Connie Rahakundini mengatakan pemerintah harus memasukkan langkah mitigasi wabah dari luar negeri dalam revisi aturan Permenkumham 3/2020 yang masa berlakunya sudah selesai pada 29 Februari 2020 lalu dan katanya akan dievaluasi kembali itu. Connie juga menyoroti aturan kurun waktu 14 hari bagi WNA yang berkunjung di China agar tidak diberikan izin masuk ke Indonesia dalam pasal 3 dan pasal 4 Permenkumham 3/2020 tersebut. Menurut dia, harusnya 24 hari bukan hanya 14 hari. Jadi bukan hanya dihitung dari masa inkubasi kuman yang 14 hari hingga 24 hari saja. Tapi harus melampaui itu. Pemerintah, sambung dia, perlu menyiapkan rencana cadangan untuk menghadapi skenario terburuk (Contingency Plan for The Worst Scenarios). Dalam mitigasi yang yang lebih penting adalah Pemerintah menyiapkan Contingency Plan for The Worst Scenarios itu. ”Aku enggak tahu ini harus masuk ke Permenkumham atau Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) atau di mana, tapi (contingency plan) menjadi sangat penting," kata Connie. Dalam contingency plan itu, pemerintah harus memberi kejelasan tentang siapa berbuat apa dengan cara bagaimana untuk mengantisipasi keadaan yang mengganas. Oleh karena itu, kata dia, jika terjadi pemerintah sipil lumpuh akibat bencana (perang atau wabah), institusi militer harus dapat disiapkan untuk menghadapi situasi dan kondisi negara yang abnormal tersebut. ”Contoh kecil, semalam baik aku dan Profesor Herawati Sudoyo (Wakil Kepala Bidang Penelitian Fundamental Lembaga Eijkman) jelas menyatakan Indonesia tidak mampu untuk melakukan isolasi kota," kata Connie. (tim/fin/ful) //INFOGRAFIS// Rekapitulasi Daftar Penolakan 126 WNA Sejak periode 6 Februari 2020-10 Maret 2020 Dirjen Imigrasi Kemenkumham telah menolak 126 warga negara asing (WNA) di tempat pemeriksaan imigrasi bandar udara (bandara) di seluruh Indonesia. Berikut rinciannya: 8 Februari: Bandara Ngurah Rai 85 orang dan Soekarno-Hatta 11 orang. 13 Februari: 1 orang dari Batam, Ngurah Rai 3 orang, Soekarno-Hatta 2 orang, Kualanamu 5 orang warga negara RRT, Juanda Surabaya ada 5 orang, dan Pelabuhan Batam Center 1 orang. 14 Februari: Ngurah Rai 4 orang. 15 Februari: Soekarno-Hatta 3 orang. 19 Februari: Soekarno-Hatta 1 orang. 5 Maret: Soekarno-Hatta 5 orang. Kemudian Kualanamu Medan 1 orang. 8 Maret: Kualanamu 1 orang. 9 Maret: Pelabuhan Batam Center 1 orang. Total penolakan: -Ngurah Rai: 89 orang -Soekarno-Hatta: 22 orang -Kualanamu: 7 orang -Juanda: 5 orang -Batam: 1 orang -Batam center: 2 orang BERDASARKAN ASAL NEGARA: 1.Total 89 orang dari Bandara Ngurah Rai: 1 orang Tiongkok, Rusia 12, Romania 1, Brazil 6, New Zealand 3 l, Armenia 3, Ukraine 9, Inggris 4, Maroko 2, Kazakhstan 7, Amerika Serikat 11, Ghana 1, Australia 2, Austria 1, Canada 6, Uzbekistan 1, Jerman 1, Prancis 1, Spanyol 2, India 1, Italy 1, Kyrgyzstan Republic 4, Turki 1, Chili 1, Tajikistan 1, Peru 1, Swedia 1, Moldova 1, Malaysia 1, Mesir 1, Thailand 1. Ini dari yang 89 yang di Ngurah Rai dari tanggal 6 Februari sampai dengan 10 Maret 2020. 2.Total 22 orang Bandara Soekarno-Hatta: Cina 7, Malaysia 3, Irlandia 2, Mali 1, Australia 2, Gahan 1, Jepang 1, India 1, Thailand 1, Amerika 1, Yaman 1. 3.Total 7 orang dari Bandara Kualanamu: Cina 5, Korea Selatan 1, Italia 1. 4.Total 5 orang dari Bandara Juanda: Cina 3 orang, 1 Singapura, 1 Inggris. Kelima, TPI Batam 1 dari Singapura 1 orang. 5.Total 2 orang dari Pelabuhan Batam Center: Malaysia 1, Singapura 1. Nama WNI Dirahasiakan: Sesuai dengan kesepakatan dengan Menteri Kesehatan, nama-nama WNI masih dirahasiakan untuk sementara, belum bisa dipublikasikan sekarang. Sumber: Dirjen Imigrasi Kemenkumham

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: