Sekda Dobel Job Rawan Korupsi

Sekda Dobel Job Rawan Korupsi

JAKARTA - Belakangan muncul fenomena jabatan ganda dengan menempatkan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai komisaris utama Bank Daerah. Menariknya keputusan itu tanpa ada penjelasan komprehensif atau faktor yang melatarbelakangi. Kondisi ini teridentifikasi di tiga daerah yakni di Riau, Papua, dan Lampung. Menurut Juru Bicara (Jubir) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, munculnya Sekda menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Daerah, merupakan kewenang pemegang saham. ”Dalam posisi ini, OJK hanya memproses calon pengurus yang diajukan bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penunjukkan pengurus bank merupakan kewenangan dari pemegang saham," singkat Sekar kepada Fajar Indonesia Network, Kamis (12/3). Merespon Hal ini, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono mengatakan baik di pemerintah pusat maupun daerah jika memberlakukan dobel job, tentu bakal memunculkan kecemasan di kalangan BUMD maupun BUMN itu sendiri. ”Menunjuk PNS, Menteri apalagi setingkat sekda atau sekprov di daerah ini jelas ada alasan tersendiri. Jelaskan saja, kenapa dan mengapa. Jangan sampai memunculkan kecurigaan,” terangnya. Wakil Ketua DPP Partai Gerindra ini mangatakan, upaya menindak PNS yang terbukti menjalankan rangkap jabatan dinilai masih sulit. Pasalnya, belum ada pihak yang berinisiatif untuk segera mengakhiri praktik rangkap jabatan di kalangan PNS. ”Masalah rangkap jabatan umumnya terjadi karena adanya tim sukses, ketua kelompok pemenangan, akademisi dan birokrat pendukung, serta faktor lainnya. Ini menjadi bagian dari mereka yang mendapatkan kedudukan sebagai komisaris di BUM. Nah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) seharusnya mengambil tindakan serius guna menjaga integritas, kredibilitas, dan pelayanan ASN," paparnya. Namun, komisi tersebut juga dinilai tidak memiliki kuasa untuk memberikan sanksi atas rangkap jabatan yang dilakukan ASN. Oleh karena itu, Arief Poyuono menilai rangkap jabatan masih akan terus berlangsung. ”Praktik rangkap jabatan umunnya juga bukan karena minimnya sumber manusia, tetapi lebih karena utang jasa atau utang politik. Artinya, terdapat unsur politisasi dalam perekrutan PNS dengan status rangkap jabatan,” timpalnya. Pada kondisi inilah, Ombudsman harus berperan. Ombudsman harus mendiskusikan hasil temuan yang terjadi di beberapa daerah. ”Dulu Ombudsman sudah merilis temuan 222 komisaris BUMN yang merangkap jabatan sebagai PNS. Nah ini harus ditindaklajuti kembali. Skema rangkap jabatan melampaui etika,” tegasnya. Wakil Ketua Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan, pembahasan rangkap jabatan telah dilakukan hingga puluhan kali. Namun, faktanya rangkap jabatan masih terus berjalan. ”KASN berharap, ada upaya konkret dari pemerintah pusat dalam menentukan regulasi baru. Karena banyak sekali masukan ke kami dan mengkritisi kebijakan dobel job ini,” singkatnya. Terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara Yusdiyanto juga angkat bicara terkait hal ini. Yusdiyanto dalam Catatan Hukum "Pencalonan Sekdaprov Lampung sebagai Komisaris Utama" menjelaskan, beberapa contoh fenomena yang terjadi di daerah. Salah satuya penunjukan Fahrizal Darminto sebagai calon Komisaris Utama tidak menyalahi aturan, karena saham terbesar di Bank Lampung merupakan Pemprov Lampung. Yusdiyanto juga menjelaskan kondisi ini dalam legal opinion untuk menjawab fenomenayang terjadi. Pertama bahwa Ketetapan No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa berisi perlunya mengaktualisasikan etika pemerintahan, menjunjung tinggi integritas berbangsa dan bernegara dengan mengedepankan nilai kejujuran dl. Kedua, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, memberikan makna istilah pejabat negara sebagai pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ”Pasal 17 ayat a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,” jelasnya. Ketentuan lain pun dijelaskan pada Pasal 54 Ayat (7) UU No. 25 yahun 2009, menyebutkan bahwa Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. ”Peraturan ini menegasikan bahwa pelayan public dilarang merangkap sebagai komisari atau pengurus organisasi usaha," papar Yusdiyanto kepada Fajar Indonesia Network, Kamis (12/3). Pasal lain juga menjelaskan hal-hal di atas. Sepertu Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri jabatan pimpinan tinggi utama. ”Terang dalam penjelasan Pasal 19 poin b. Peraturan ini menegasikan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya di daerah,” jelas Yusdiyanto. Nah dalam Pasal 213 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrative serta bertanggung jawab kepada kepala daerah. "Sebagai jabatan pimpinan tinggi madya, Sekretaris Daerah Provinsi berkedudukan sebagai penyelenggara pelayanan public, sekaligus pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja," paparnya. Melekat tugas melaksanakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan etika pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Pasal 351 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2015, bahwa Sekretaris daerah juga sebagai pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang di dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik. Lalu, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sebagai pemegang jabatan tertinggi pada Sekretariat Daerah Provinsi melekat tugas dan fungsi, yaitu Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, sampai Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah. Dan di dalam Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, juga menegaskan Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik swasta termasuk pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. ”Peraturan ini menegaskan bahwa bila Sekretaris Daerah merangkap sebagai Komisaris Utama Bank Lampung maka akan dapat menimbullkan konflik kepentingan,” papar Yusdiyanto. Kekuatan aturan tersebut juga tertera dalam Pasal 15, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Di dalamnya juga menegaskan bahwa Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan unsur dimaksud adalah terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. Jabatan komisaris dari unsur pemerintah diprioritaskan kepada pejabat yang mampu melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD. ”Peraturan ini tidak secara mutatis-mutandis, membolehkan Sekretaris daerah merangkap sebagai komisaris utama. Namun unsur pejabat Pemerintah Daerah dimaksudkan kepada pejabat yang tidak sedang memangku jabatan untuk melaksanakan pelayanan public. Selain itu, pejabat yang dikehendaki dan diperioritaskan kepada pejabat yang mampu melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD,” urainya. Berdasarkan regulasi diatas. Alasan Penunjukan Fahrizal Darminto sebagai calon Komisaris Utama yang mengatakan tidak menyalahi aturan, karena saham terbesar di Bank Lampung merupakan Pemprov Lampung. ”Merupakan pendapat yang keliru dan cenderung mengada-ada, karena didorong oleh syahwat berkuasa sehinga dapat secara leluasa merangkap jabatan,” terangnya. Sejauh ini, sambung Yusdiyanto belum ada regulasi yang mengizinkan dan memperkenankan adanya rangkap jabatan. Disamping itu, juga empat akan melanggar etika penyelenggara negara dan kepatutan sebagai pejabat public dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi. Adanya rangkap jabatan, akan memicu konflik kepentingan dimana kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan atau tindakan yang dibuat atau dilakukannya. ”Untuk itu, dapat dipastikan bila mana Sekretaris Daeah merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama maka dapat dipastikan akan mengalami benturan kepentingan jabatan. Benturan kepentingan tersebut menjadi akar dari adanya kecurangan yang tentu saja sudah menjadi bagian dari praktik korupsi," pungkasnya. Tidak ada alasan untuk melegitimasi adanya rangkap jabatan Sekretaris Daerah Provinsi merangkap pula sebagai Komisaris Utama Bank Lampung. Sebab, rangkap jabatan dapat mendorong dan menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya. Bila alasan untuk menjalankan mekanisme pengawasan, bukankah dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas telah secara gamblang mengatakan mekanisme pengawasan dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). ”Penyenggaraan negara yang good government and clean governance memastikan pejabat publik untuk menghindarkan diri dari konflik kepentingan. Oleh karena itu, apabila dipaksakan rangkap jabatan akan memicu potential conflict of interest (konflik kepentingan, Red) yang dapat mengarahkan terjadinya penyalahgunaan wewenang,” ungkap Yusdiyanto. (dim/fin/ful)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: