MA Ngotot Tak Hentikan Sidang

MA Ngotot Tak Hentikan Sidang

JAKARTA - Sejumlah Pengadilan Negeri (PN) masih menggelar persidangan hingga Senin (23/3) di tengah mewabahnya virus corona (COVID-19). Salah satunya, persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah didesak untuk menghentikan persidangan lantaran ruang sidang yang ramai oleh pengunjung dapat berpotensi menjadi media penularan virus corona. Terkait hal ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah beralasan persidangan tetap digelar untuk secepat mungkin memberikan kepastian hukum kepada terdakwa. "MA bisa saja melakukan hal dan kebijakan yang sama (menghentikan persidangan). Konsekuensinya bagaimana dengan sidang perkara pidana? Masa penahanan terbatas. Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus," kata Abdullah saat dihubungi, Senin (23/3). Abdullah menuturkan, jika pihaknya memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH), maka konsekuensinya masa penahanan terdakwa yang terus berjalan akan habis. Sehingga, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan sesuai aturan yang berlaku. Dalam situasi ini, menurutnya, penuntut umum pasti dirugikan.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier: Ketika Lu Nyalahin Anies Baswedan, Gue Belain Dia!

"Jika dibantarkan siapa yang menanggung risiko? Status dibantarkan, maka selama masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan. Apakah masa penahanan di lembaga pemasyarakatan boleh tidak dihitung? Sedangkan secara nyata terdakwa menjalaninya," ucap Abdullah. Terlebih, sambungnya, kebijakan WFH juga akan menyulitkan proses upaya hukum, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) yang dibatasi waktu selama 14 hari. Hal ini, menurut dia, bakal menimbulkan permasalahan baru. Selain itu, tambah Abdullah, jika terdapat argumentasi WFH untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, akibatnya akan memunculkan ketidakadilan secara internal. Karena, terapat ketentuan yang memaksa persidangan perkara pidana tetap berjalan lantaran terbatasnya waktu penanganan. "Percayalah, pimpinan sudah memikirkan dan terus monitor dan evaluasi. Saya yakin hasilnya digunakan membuat kebijakan. Sabar lah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah daerah. Mungkin kita sudah terlanjur jauh dari Tuhan. Dengan corona kita berusaha mendekat kembali," tutup Abdullah.

BACA JUGA: Ditunggu Fatwa Urus Jenazah Covid-19

Terpisah, sejumlah organiasi yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan mendesak MA untuk mengeluarkan kebijakan penundaan persidangan pada semua pengadilan tingkat pertama selama jangka waktu social distancing yang dianjurkan oleh pemerintah. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani berpandangan, ketiadaan kebijakan MA untuk melakukan penundaan persidangan menyebabkan potensi penyebaran corona yang membahayakan aparat penegak hukum dan terdakwa. Lantaran, menurutnya, ruang sidang kerap menjadi tempat berkumpul banyak orang. "Dalam situasi ini, Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan fakta bahwa penyebaran COVID-19 sangat cepat dan angka kematian (death toll) akibat COVID-19 di Indonesia kian hari kian meningkat," ujar Julius Ibrani dalam keterangan resminya, Senin (23/3). Julius menyatakan, dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kinerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya patut diapresiasi. Namun, ia menyayangkan SE tersebut tetap menyatakan persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan seperti biasa. Hal ini, menurutnya, tak menunjukkan ketegasan MA untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Kami mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan," kata Julius. Julius menambahkan, pihaknya juga mendesak MA untuk mempercepat pelayanan E-Litigasi sebagai alternatif penundaan atau peniadaan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha militer ataupun negara. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: